Memahami Hak Waris dalam Perkawinan Campuran
Utama

Memahami Hak Waris dalam Perkawinan Campuran

Persoalan muncul ketika pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia meninggal dunia dan ada kemungkinan memberikan harta waris kepada WNA dan keturunannya berupa harta tidak bergerak.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Pernikahan bagi sesama warga negara Indonesia (WNI) menjadi hal yang lazim dalam hukum perkawinan. Tapi bila pasangan WNI dan warga negara asing (WNA) menikah dan memiliki anak (perkawinan campuran), ada hukum tambahan yang perlu diperhatikan terutama dalam hal hak mewaris. Lalu, bagaimana hak warisnya? Aset apa saja yang bisa diwariskan kepada sang anak yang umumnya memiliki kewarganegaraan ganda?

Praktisi Hukum, Ike Farida, menjelaskan perkawinan campur yakni perkawinan antara orang Indonesia dengan pasangan yang berasal dari negara lain. Pasal 57 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan perkawinan campur yakni perkawinan antara 2 orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Ike menjelaskan salah satu hal penting yang perlu diperhatikan bagi pelaku kawin campur membuat perjanjian kawin terutama terkait kepemilikan aset (benda) tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Untuk hak waris berupa aset (benda) bergerak, seperti kendaraan bermotor, perhiasan, koleksi lukisan, Ike menilai aset bergerak relatif lebih mudah pembagiannya dibanding aset tidak bergerak.

Terkait hak atas tanah, Ike menjelaskan sedikitnya ada 4 jenis hak yaitu sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, dan hak guna usaha (HGU). Keempat jenis hak atas tanah itu dapat dimiliki oleh WNI, tapi untuk orang asing (WNA) hanya bisa mendapat hak pakai dan HGU. “Masalah yang kerap terjadi terkait waris dalam perkawinan campur antara lain tentang pembagian harta warisan terutama aset tidak bergerak,” kata Ike Farida dalam video yang diunggah di kanal Youtube bertema “Bisakah Anak Asing Mewaris Properti?”.

Ike menyebut beberapa persoalan dalam kasus terkait pembagian aset tidak bergerak, misalnya terbengkalai, belum dibayar pajaknya, dan aset berada di luar negeri. Selain itu, Ike menjelaskan terkait jenis harta waris ada yang disebut harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan itu harta yang dimiliki pewaris atau pasangan yang diperoleh sebelum menikah. Sedangkan, harta bersama yakni harta yang didapat dalam/sepanjang masa perkawinan.

Menurut Ike, persoalan yang kerap muncul ketika pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia meninggal dan ada kemungkinan membagikan harta waris berupa benda tidak bergerak. Untuk mengantisipasi masalah ini, Ike menyarankan setidaknya 4 hal. Pertama, ketika pewaris meninggal, segera buat daftar aset yang dimilikinya secara detail misalnya lokasi, luas tanah, dan bangunan, serta status kepemilikan.

Kedua, harus dicek apakah pewaris memiliki surat wasiat, jika wasiat itu sesuai peraturan perundang-undangan, maka harus segera dijalankan. Ketiga, Ike menyarankan pihak pewaris untuk berkonsultasi kepada konsultan hukum karena diupayakan jangan sampai ada perselisihan dalam pembagian harta warisan. (Baca Juga: Terikat Perkawinan Campuran, Pahami Aturan Pokok Pembagian Warisan)

Tags:

Berita Terkait