Dilema Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Utama

Dilema Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Satu sisi, setiap warga negara tidak boleh menghalangi petugas dalam penanggulangan wabah (kewajiban). Di sisi lain, setiap warga negara berhak memillih pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya. Karena itu, sanksi bagi yang menolak divaksin seharusnya cukup dengan sanksi administrasi saja.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Program vaksinasi Covid-19 sudah dimulai sejak Presiden Jokowi dan jajarannnya disuntik vaksin untuk pertama kalinya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Namun, tak bisa dipungkiri ada sebagian masyarakat yang merasa khawatir tentang keamanan dan efek samping yang bisa ditimbulkan dari vaksin Sinovac ini.  

Di sisi lain, terdapat aturan yang menyatakan bila ada warga negara yang menolak disuntik vaksin bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej belum lama ini.   

Kepala Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eko Riyadi mengingatkan masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945. Saat ini, program vaksinasi sudah dimulai di Indonesia, tapi ada ketentuan di Indonesia bagi penolak vaksin yakni hukuman antara dipenjara dan/atau uang denda.

“Menurut saya, sanksi bagi yang menolak untuk divaksin cukup dengan sanksi administrasi saja, karena sanksi bagi penolak vaksin tidak tepat karena menolak divaksin bukan perbuatan pidana,” kata Eko dalam sebuah diskusi daring bertajuk “Yakin, Siap Vaksin?”, Senin (25/1/2021). (Baca Juga: Polemik Jerat Pidana bagi Penolak Vaksinasi Covid-19)

Eko berpendapat penerapan sanksi administrasi, misalnya bagi orang tua yang tidak bersedia divaksin, anaknya tidak bisa diterima di sekolah; orang tua yang tidak bersedia divaksin dibatasi akses BPJS-nya; Rumah Sakit diberikan kewenangan membatasi layanan kesehatan, kecuali sangat darurat bagi pasien yang belum divaksin.  

Selain UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19 pun telah menetapkan sanksi pidana denda bagi warga DKI Jakarta yang menolak untuk disuntik vaksin Covid-19. Pasal 30 Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2020 tentang Penanggulanan Virus Covid-19 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana paling banyak lima juta rupiah.

Menurutnya, dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, ada dilema antara hak dan kewajiban bagi warga negara. Eko memaparkan hal ini terlihat dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda setinggi-tingginya 1 juta.”

Tags:

Berita Terkait