Pembentukan Struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer Menunggu Paraf Presiden
Berita

Pembentukan Struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer Menunggu Paraf Presiden

Perlu diatur pula dalam revisi UU Kejaksaan dengan memasukan pengaturan fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (26/1). Foto: RES
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Selasa (26/1). Foto: RES

Rencana Kejaksaan Agung menambah satu unit bidang pidana militer nampaknya tinggal menunggu waktu. Proses pembentukan Jaksa Agung Pidana Militer (Jampidmil) sudah berproses. Itu sebabnya Komisi III DPR mempertanyakan keberlanjutan nasib pembentukan Jampidmil di tubuh Kejaksaan Agung. Pembentukan Jampidmil memang telah diirencanakan sebelumnya.

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan Kejaksaan Agung mulai melakukan proses pembentukan Jampidmil. Proses pembentukannya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Sebab, penambahan bidang khusus di tubuh Korps Adhiyaksa ini berdampak pada personil (SDM) dan anggaran.

Selain itu, melibatkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam); Menteri Hukum dan HAM (Menkumham); Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan pejabat terkait. Proses ini sudah berjalan sejak Juni 2020. Yang pasti, bagi Arsul pembentukan Jampidmil menjadi program penguatan kelembagaan Kejaksaan Agung berdasarkan asas single prosecution system alias satu kesatuan penuntutan di Indonesia.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengaku telah melakukan riset terhadap realitas perkara pidana yang melibatkan subjek hukum dari militer sejak 2015-2019. Setidaknya, terdapat 12.007 perkara. Karena itu, bagi Arsul, keberadaan Jampidmil di tubuh Kejaksaan Agung menjadi amat penting. “Bagaimana progress pembentukan Jampidmil sebagai sayap di Kejaksaan Agung,” ujar Arsul Sani dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung di ruang Komisi III Komplek Gedung Parlemen, Selasa (26/1/2021). (Baca Juga: Jaksa Agung: RUU Kejaksaan Momentum bagi Kejaksaan untuk Lebih Baik)

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding punya pandangan senada. Menurutnya, penambahan terhadap bidang baru (unit bidang pidana militer) di Kejaksaan Agung mesti didukung dengan regulasi maupun aturan yang baru. Karena itu, revisi terhadap UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diperlukan untuk dapat segera dibahas. Termasuk mengakomodir masuknya pengaturan Jampidmil dalam UU Kejaksaan yang baru nantinya.

“Termasuk membentuk Jampidmil ini dengan membuat aturan atau regulasi yang baru,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

DPR dan Kejaksaan memang sudah mulai melakukan pembahasan awal revisi UU 16/2004. Hanya saja, pembahasan masih berada di tingkat Badan Legislasi. Meski telah resmi masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021, tapi belum ada pergerakan pembahasan di tingkat komisi. Nantinya, RUU Kejaksaan menjadi ranah pembahasan di Komisi III.

Tags:

Berita Terkait