Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam
Utama

Penjelasan Hukum Soal Tanggung Jawab Pemerintah atas Bencana Alam

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk membangun kembali daerah bencana. Tanggung jawab tersebut tidak berlaku bagi rumah-rumah atau pemukiman yang didirikan di wilayah yang oleh aturan hukum dinyatakan sebagai kawasan rawan bencana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi bencana alam gempa bumi. Foto: RES
Ilustrasi bencana alam gempa bumi. Foto: RES

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) turut membantu penanganan darurat bencana gempa bumi di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dan banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti yang telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 SR mengguncang Kabupaten Majene dan sekitarnya pada Jumat (15/1). Sementara di Provinsi Kalsel, bencana banjir terjadi di Kota Banjarmasin dan kabupaten sekitarnya seperti Banjarbaru, Banjar, Tanah Laut, Balangan, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sejak Kamis (14/1).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak cepat melakukan penanganan tanggap darurat di kedua provinsi tersebut, dengan melibatkan balai-balai teknis di lingkungan Kementerian PUPR di provinsi. Basuki mengatakan, penanganan bencana merupakan tanggung jawab bersama dan harus dilakukan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan swasta.

“Kita minta kontraktor yang tengah membangun infrastruktur di sekitar Sulbar maupun Kalsel untuk membantu penanganan tanggap darurat. Misalnya di Sulbar membantu proses pembersihan puing-puing bangunan, di Kalsel misalnya membantu mobilisasi bahan banjiran dan perahu karet untuk evaluasi warga,” ujarnya, dikutip dari laman pu.go.id, Minggu (17/1).

Sebagai upaya penanganan darurat bencana gempa di Sulbar, Kementerian PUPR telah mengerahkan alat berat untuk memulai pembersihan puing-puing bangunan di Kabupaten Mamuju dan Majene yang kondisinya paling parah. Alat berat yang telah dikerahkan berupa 9 excavator, 1 unit backhoe loader, 1 unit dozer, 1 unit tronton, 5 unit dump truck, dan 1 unit mobil crane.

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengerahkan sarana dan prasarana air bersih dan sanitasi bagi pengungsi dan masyarakat terdampak, mencakup 6 unit mobil tangki Air, 30 unit tangki air, 1 unit mobil toilet, dan 10 unit tenda darurat.

Langkah lanjutan adalah audit kerusakan bangunan dan infrastruktur, terutama kantor pemerintahan dan fasilitas publik seperti rumah sakit, pasar dan infrastruktur pendukung perkotaan dan irigasi. Hasil audit akan menjadi data untuk program penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi untuk mempercepat pemulihan ekonomi di Sulbar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait