Minuman Beralkohol Ilegal Marak di E-Commerce, Aturan Belum Memadai
Berita

Minuman Beralkohol Ilegal Marak di E-Commerce, Aturan Belum Memadai

Ditariknya Pasal 29 dalam Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 menambah ketidakjelasan tentang legalitas penjualan minuman beralkohol secara online.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Petugas kepolisian memusnahkan minuman beralkohol ilegal. Ilustrasi Foto: RES
Petugas kepolisian memusnahkan minuman beralkohol ilegal. Ilustrasi Foto: RES

Penjualan minuman beralkohol atau minuman keras makin marak beredar melalui perdagangan online atau e-commerceKondisi ini mengakibatkan konsumsi minuman beralkohol ilegal sehingga berisiko bagi kesehatan hingga kematian. Selain itu, pemerintah juga kehilangan pendapatan dari cukai. 

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, terdapat berbagai peraturan di tingkat nasional dan daerah yang mengatur perdagangan minuman beralkohol, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014. Sayangnya semua peraturan ini melewatkan pengaturan penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce.

Padahal, ekonomi digital Indonesia sedang tumbuh pesat. Meski, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada April 2020 sudah mengeluarkan regulasi yang melarang penjualan minuman beralkohol di internet yang tertuang pada Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 29. Namun belakangan Pasal 29 dari peraturan ini ditarik kembali implementasinya lewat surat edaran. Hal ini, lanjut Pingkan, menambah ketidakjelasan tentang legalitas penjualan minuman beralkohol secara online.

“Penjualan barang di platform e-commerce harusnya sudah mampu diantisipasi pemerintah sejak lama. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, penjualan barang, khususnya minuman beralkohol, juga membawa konsekuensi yang perlu ditindaklanjuti, seperti perlunya mekanisme pengawasan dan verifikasi untuk memastikan legalitas produk yang dijual dan usia minimal konsumen yang membeli. Kalau dibiarkan, maka akan timbul akibat lain yang merugikan konsumen seperti kerawanan konsumsi minuman beralkohol ilegal dan oplosan, tidak berjalannya pengawasan dan proses verifikasi usia serta potensi penerimaan cukai yang hilang,” terang Pingkan, Selasa (26/1).

Pingkan memaparkan, ada beberapa rekomendasi yang dapat dipertimbangkan untuk memberikan legalitas pada penjualan minuman beralkohol pada platform e-commerce. Pertama, penghapusan Pasal 29 pada Peraturan BPOM No.8 Tahun 2020 untuk menghindari ketidakjelasan pada peraturan secara permanen. Namun BPOM tetap perlu melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, khususnya dengan Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga serta Direktorat Perdagangan Dalam Negeri untuk menyelaraskan teknis regulasi. Pada tahapan ini, pemerintah juga disarankan untuk melaksanakan diskusi yang melibatkan para pelaku usaha dan asosiasi e-commerce. (Baca: Sudah Diatur Ketat, Pelaku Usaha Tolak RUU Larangan Minuman Beralkohol)

Selanjutnya, Pingkan menyarankan adopsi praktik internasional untuk proses verifikasi melalui pemeriksaan kartu identitas dan melakukan langkah-langkah verifikasi yang diperkuat serta perizinan penjualan digital untuk mencegah anak di bawah umur dapat mengakses dan membeli minuman beralkohol pada platform e-commerce. Kementerian Perdagangan perlu mengatur perizinan minuman beralkohol untuk dijual secara online. Pengaturan ini, lanjut Pingkan, merupakan bukti bawah minuman beralkohol yang dijual secara online adalah alkohol yang tercatat dan dapat dipantau kepatuhannya terhadap peraturan dengan mudah.

 “Lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) harus mencabut pembatasan penjualan minuman beralkohol secara online yang dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2016 dan bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan serta BPOM untuk mengeluarkan peraturan penjualan secara online yang mengedepankan kewajiban bagi pedagang dan penyedia layanan e-commerce untuk mencegah konsumsi minuman beralkohol bagi anak di bawah umur,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait