Tips Pembuatan Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran
Berita

Tips Pembuatan Perjanjian Kawin dalam Perkawinan Campuran

Setelah terbitnya putusan MK No.69/PUU-XIII/2015, perjanjian kawin bisa dibuat setelah perkawinan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi perjanjian pranikah. Hol
Ilustrasi perjanjian pranikah. Hol

Pernikahan bagi sesama warga negara Indonesia (WNI) hal yang lazim dalam hukum perkawinan. Tapi, bila salah satu pasangan berkewarganegaraan asing (WNA) menikah dengan WNI dan memiliki anak (perkawinan campuran), ada beberapa implikasi hukum yang perlu diperhatikan.  

Praktisi hukum, Ike Farida, mengatakan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur soal perkawinan campuran yakni perkawinan antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Ike Farida, mencatat sedikitnya ada empat persoalan yang kerap ditemui dalam perkawinan campuran yakni masalah perjanjian perkawinan; kewarganegaraan dan kewarisan; administrasi kependudukan; dan ketenagakerjaan bagi pasangan yang berstatus WNA dan ingin bekerja di Indonesia.

Untuk masalah perjanjian perkawinan, Ike menyebut setidaknya ada 2 persoalan yang kerap dialami pasangan kawin campur. Pertama, masalah properti dan perjanjian kawin. Ike menjelaskan sebelum terbit putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 perjanjian kawin hanya boleh dibuat sebelum pasangan kawin campur menikah (prenuptial agreement). Tapi, setelah terbitnya putusan MK tersebut, perjanjian kawin bisa dibuat setelah pasangan kawin campur menikah.

Dia mengatakan perjanjian kawin ini penting bagi pasangan kawin campur yang ingin membeli aset, seperti properti/rumah. Sebelum ada putusan MK tersebut, pasangan kawin campur yang tidak memiliki perjanjian kawin tidak bisa membeli properti. Biasanya pihak pengembang menyarankan pasangan tersebut untuk cerai terlebih dulu. Kemudian membuat perjanjian kawin dan menikah kembali atau pasangan tersebut meminjam nama orang lain.

“Cara itu layaknya masuk kategori penggelapan hukum. Tapi sejak terbit putusan MK No.69 Tahun 2015 itu perjanjian kawin bisa dibuat setelah perkawinan berlangsung,” kata Ike dalam materi bertema International Marriage (Perkawinan Campuran) Part 1 yang diunggah di akun Youtube Ike Farida. (Baca Juga: Aturan Waris dan Wasiat bagi Pelaku Perkawinan Campuran Relatif Rumit)

Ike menekankan ada 3 hal yang patut diperhatikan dalam hal membuat perjanjian kawin. Pertama, pasangan harus menulis dan membuat daftar aset yang mereka miliki sesudah perkawinan berlangsung. Kedua, setelah menulis aset yang dimiliki, pasangan kawin campur perlu berkonsultasi kepada notaris jika daftar aset itu tidak banyak dan tidak rumit. Ketiga, jika aset yang dimiliki banyak dan rumit, ada baiknya berkonsultasi kepada konsultan hukum agar mereka yang mengatur.

Tags:

Berita Terkait