Syarat-syarat UKM Bisa Raih Modal Lewat Securities Crowdfunding
Berita

Syarat-syarat UKM Bisa Raih Modal Lewat Securities Crowdfunding

Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 hadir sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mencari pendanaan bagi usahanya.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru mengenai ketentuan badan usaha dalam mencari pendanaan melalui penawaran efek layanan urun dana (LUD) berbasis teknologi atau securities crowdfunding. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

POJK 57/2020 merupakan pengembangan dari POJK 37/2018 tentang LUD berbasis teknologi. Aturan baru tersebut memperluas cakupan badan hukum usaha yang dapat mencari dana melalui skema equity crowdfunding. Sehingga, badan hukum usaha seperti CV dan koperasi dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mencari pendanaan. Perlu diketahui, aturan lama hanya membatasi badan hukum usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) yang dapat mencari pendanaan melalui equity crowdfunding.

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B, Ona Retnesti Swaminingrum, menerangkan aturan baru ini ditujukan untuk para pelaku usaha kecil menengah (UKM) mencari sumber pendanaan alternatif selain perbankan. Dia mengatakan UKM tersebut seperti pedagang rumah makan hingga property dapat memanfaatkan layanan tersebut. (Baca: Siapa Bilang UMKM Tak Bisa Masuk Pasar Modal? Simak Penjelasan Hukumnya)

“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini hadir sebagai alternatif bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam mencari pendanaan bagi usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk,” jelas Ona, Rabu (27/1).

Dalam layanan SCF, jangka waktu penawaran mencapai 12 bulan atau 1 kali atau beberapa kali penawaran. Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas, efek bersifat utang, sukuk dengan nilai maksimal Rp 10 miliar. Masa penawaran (tiap penawaran) berlangsung 45 hari.

Penawaran batal demi hukum jika minimum dana tidak terpenuhi, atau tidak sesuai dengan perundang-undangan. Efek bersifat ekuitas dilarang menggunakan lebih dari satu penyelenggara. Efek bersifat ekuitas syariah (EBUS) dilarang melakukan penghimpunan dana baru melalui LUD sebelum penerbit memenuhi kewajibannya kepada pemodal kecuali untuk penawaran EBUS secara bertahap. Penerbit dapat membatalkan penawaran efek sebelum berakhirnya masa penawaran dengan membayar denda kepada penyelenggara.

Terdapat persyaratan bagi penerbit atau pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan ini. Syarat Penerbit, dilarang berbentuk badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha (konglomerasi), PT Tbk atau anak PT Tbk. Penerbit juga dilarang badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Tags:

Berita Terkait