Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon Terkait PKPU Jiwasraya
Utama

Ini Penjelasan Kuasa Hukum Pemohon Terkait PKPU Jiwasraya

Penerapan Pasal 223 UU Kepailitan dinilai hanya berlaku untuk kepentingan publik, bukan perorangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Foto: jiwasraya.co.id
Foto: jiwasraya.co.id

Jiwasraya akhirnya diajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh dua orang krediturnya, yakni Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya. Permohonan PKPU tersebut didaftarkan pada Rabu (13/1) dengan nomor perkara No. 34/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa hukum termohon, Jamaslin James Purba sebelumnya menegaskan bahwa PKPU dan pailit terhadap perusahaan asuransi hanya bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. James mengacu kepada Pasal 223 jo Pasal 2 ayat 5 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Pasal 55 ayat (1) UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Pasal 50 ayat (1) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh kuasa hukum pemohon, Frengky Richard Mesakaraeng. Menurutnya, kliennya sebagai nasabah Jiwasraya memiliki hak untuk mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).

Frengky menegaskan tak ada aturan yang melarang kreditur untuk melayangkan permohonan PKPU terhadap perusahaan asuransi. Dua UU yang disebutkan oleh kuasa hukum termohon yakni UU OJK maupun UU Peransurasian hanya mengatur tentang permohonan pailit, bukan PKPU. (Baca: Jiwasraya Dimohonkan PKPU, Kuasa Hukum: Melanggar UU Kepailitan)

Meskipun dalam Pasal 223 terdapat aturan yang menyebut bahwa permohonan PKPU termasuk perusahaan asuransi hanya bisa dilakukan oleh OJK, namun Frengky menilai pasal itu hanya berlaku untuk kepentingan publik. OJK dapat menjadi kreditur maupun debitur untuk mewakili lembaga-lembaga seperti bank, bursa efek, perusahaan asuransi dan lembaga lainnya yang berada dibawah kewenangan OJK, namun bukan perorangan.

“Dan Keputusan Ketua MA nomor 109 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disitu dibedakan kreditur perorangan dan OJK. Perlu diperhatikan di sini terkait OJK, jadi OJK ini bisa melakukan permohonan baik sebagai kreditur atau kreditur untuk kepentingan publik seperti bank, efek, bursa efek, dan perusahaan asuramsi, yang bergerak di kepentingan public, OJK bisa sebagai kreditur dan debitur sepanjang untuk lembaga-lembaga yang berada dibawah pengawasannya. Dan Dalam jawaban Termohon banyak menyinggung ketentuan-ketentuan tentang pernyataan pailit sedangkan kami tidak mengajukan pernyataan pailit melainkan PKPU,” katanya kepada Hukumonline, Rabu (27/1).

Frengky memahami betul bahwa nasabah asuransi selaku kreditur memiliki peluang untuk mengajukan pailit kepada perusahaan asuransi lewat OJK. Upaya tersebut sudah dilakukan pihaknya, namun terkendala oleh aturan OJK yang menyebutkan bahwa OJK hanya sebagai fasilitator untuk penyelesaian sengketa konsumen yang dibatasi hanya untuk kerugian 500 juta-750 juta. Hal tersebut tercantum di dalam Pasal 10 ayat (4) POJK Nomor 31 /POJK.07/2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Tags:

Berita Terkait