Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda
Kolom

Reformulasi Delik Suap Pejabat Publik: Perspektif Belanda

​​​​​​​UU Tipikor di masa mendatang diharapkan dapat secara progresif mengatur perbuatan-perbuatan korupsi/suap baru di luar yang telah ada sekarang.

Bacaan 6 Menit
Dion Valerian. Foto: Istimewa
Dion Valerian. Foto: Istimewa

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah ditetapkan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2020-2024. Pembaruan UU Tipikor tersebut harus menyasar pada perbaikan ketentuan normatif delik korupsi.

Salah satu kategori delik korupsi pada UU Tipikor adalah delik suap pegawai negeri/penyelenggara negara (selanjutnya penulis menggunakan istilah “pejabat publik”). Tulisan ini akan menguraikan tentang reformulasi delik suap pejabat publik di Belanda, yang mungkin dapat dijadikan referensi komparatif dalam pembaruan UU Tipikor Indonesia. 

Delik Suap Pejabat Publik dalam Hukum Pidana Belanda

Berbeda dengan Indonesia yang mengatur delik suap pejabat publik dalam UU tersendiri di luar KUHP (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), Belanda mengatur delik suap secara terkonsolidasi dalam Wetboek van Strafrecht (WvS Belanda). Namun demikian, sebagaimana dapat dilihat pada uraian di bawah, perubahan-perubahan tertentu terhadap ketentuan delik suap di dalam WvS Belanda juga dilakukan dengan pembuatan atau perubahan UU di luar WvS, untuk kemudian ketentuan UU di luar WvS tersebut diintegrasikan ke dalam WvS.

Merujuk WvS Belanda dan Verbruggen (2018), delik-delik suap yang diatur dalam WvS adalah:

  1. pemberian suap kepada pejabat publik;
  2. pemberian suap kepada hakim;
  3. suap sektor swasta;
  4. pejabat publik menerima atau meminta suap; dan
  5. hakim menerima atau meminta suap.

Dari lima bentuk suap di atas, tulisan ini akan mengelaborasi lebih lanjut mengenai suap pejabat publik, baik dalam bentuk pemberian suap (kepada pejabat publik), maupun penerimaan/permintaan suap (oleh pejabat publik).

Pada 1 Februari 2001, Wet Herziening Corruptiewetgeving (UU Perubahan Peraturan Tipikor) mulai berlaku di Belanda (Sikkema, 2006). Wet ini mengubah ketentuan delik suap pejabat publik dalam WvS Belanda secara signifikan. Sikkema mencatat bahwa terdapat beberapa pokok perubahan, yaitu antara lain:

  1. Reformulasi delik suap kepada pejabat publik. Sebelumnya, delik ini hanya mencakup bentuk “suap agar pejabat publik melakukan sesuatu yang bertentangan dengan tugasnya”. Berdasarkan perubahan pada 2001, delik ini mencakup pula bentuk “suap agar pejabat melakukan sesuatu yang sesuai dengan tugasnya”. Namun demikian, pada perkembangan selanjutnya melalui perubahan Wet op de Economische Delicten (UU Tindak Pidana Ekonomi dan Finansial) 2014, kedua tipologi ini (“bertentangan dengan tugasnya” dan “sesuai dengan tugasnya”) dihapuskan (Geelhoed, 2017). Dengan begitu, pasca perubahan pada 2014, delik suap kepada pejabat publik (baik dalam bentuk pemberian maupun penerimaan) tidak lagi mengandung unsur “bertentangan dengan tugasnya” atau “sesuai dengan tugasnya”. Dalam artikelnya, Geelhoed menjelaskan bahwa dasar dari norma tersebut adalah keinginan pembentuk UU untuk memastikan bahwa pelaksanaan jabatan publik harus bebas dari segala bentuk pengaruh uang/finansial.
  2. Di samping pemberian/penerimaan hadiah atau janji, pemberian/penerimaan jasa/layanan juga ditetapkan termasuk sebagai suap.
  3. Perluasan definisi subjek delik “pejabat publik” sehingga mencakup tiga subjek:
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait