Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual
Utama

Melihat Prosedur Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual

Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Hukumonline menggelar webinar dengan mengangkat tema Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya di Jakarta, Kamis (28/1). Foto: RES
Hukumonline menggelar webinar dengan mengangkat tema Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya di Jakarta, Kamis (28/1). Foto: RES

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir (kreativitas) yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu.

Pada tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (DJKI Kemkumham).

Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. (Baca: Memahami Aspek Hukum HKI dan Penyelesaian Sengketanya)

“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis (28/1).

Hukumonline.com

Demikian pula dengan Hak Kekayaan Industri. Perlindungan timbul dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendaftaran adalah menjadi salah satu solusi dan tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pemalsuan, plagiat, dan hal lainnya yang dapat merugikan pemilik hak.

Hak Cipta dikenal dengan pencatatan, sementara Hak Kekayaan Industri dikenal dengan pendaftaran. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari dua jenis HKI ini? Untuk Hak Cipta, prosedur pencatatan dilakukan empat tahap. Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan surat pencatatan ciptaan. Proses pencatatan Hak Cipta memakan waktu sembilan bulan.

Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun secara deklaratif Hak Cipta sudah dilindungi, namun UU Hak Cipta mengatur prosedur pencatatan hak cipta. Setelah mengajukan permohonan pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas berkaitan dengan dokumen seperti KTP, NPWP, atau salinan surat kuasa. Kemudian pemeriksaan substantif hanya dilakukan terhadap Hak Cipta lain yang sudah didaftarkan.

Tags:

Berita Terkait