DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA
Berita

DPR Tolak 1 CHA dan Loloskan 3 Calon Hakim Ad Hoc MA

Satu CHA yang tidak lulus lantaran makalahnya diduga hasil plagiat. Hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 1 calon hakim agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial bernama Triyono Martanto, yang merupakan hakim pada pengadilan pajak. Tapi, Komisi III DPR hanya menyetujui 3 nama calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA) dari 7 calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) selama dua hari.

Seperti dikutip Antara, rapat pleno pengambilan keputusan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/1/2021). Pimpinan rapat kemudian mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, diawali dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Fraksi PKB menyetujui 3 nama calon hakim ad hoc yakni Andari Yuriko Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur serikat pekerja); Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial (unsur Apindo); dan Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Demikian pula tujuh fraksi lainnya, yakni Partai Demokrat, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, dan PDI Perjuangan yang juga menyetujui tiga nama tersebut. Hanya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tidak menyampaikan pandangan karena berhalangan hadir dalam rapat pleno.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang dibacakan masing-masing kapoksi atau juru bicara, minus fraksi PPP, maka persetujuan calon hakim agung dan hakim ad hoc yaitu 1. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 2. Andari Yurikho Sari sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, 3. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor. Apakah nama-nama tersebut bisa disetujui?" tanya Adies.

Para peserta rapat langsung menjawab setuju atas tiga nama tersebut.

Dengan telah disampaikannya pandangan fraksi, kata Adies, maka telah selesai seluruh rangkaian uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA. Selanjutnya, kata politikus Partai Golkar itu hasil persetujuan atas tiga calon hakim ad hoc pada MA itu akan dilaporkan pada rapat paripurna DPR terdekat dan diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Uji kompetensi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA diikuti tujuh orang yakni:
1. Andari Yuriko sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
2. Triyono Martanto sebagai calon Hakim Agung.
3. Achmad Jaka Mirdinata sebagai calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial.
4. Banelaus Naipospos sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
5. Petrus Paulus Maturbongs sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
6. Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.
7. Yarna Dewita sebagai calon Hakim Ad Hoc Tipikor.

Tags:

Berita Terkait