Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah
Berita

Tips Aman bagi Konsumen dalam Membeli Rumah

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, konsumen perlu mengenali perbedaan developer asli dengan developer bodong.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Keinginan memiliki rumah sendiri merupakan hal yang lumrah bagi setiap pasangan. Bahkan, label “rumah sendiri” seakan menjadi standar kesuksesan bagi setiap orang. Hal ini tentu menjadi perhatian sendiri bagi developer atau pengembang properti untuk memanfaatkan kondisi tersebut. Para developer pun berlomba-lomba membuat iklan dan memberikan penawaran menggiurkan kepada konsumen.

Namun, konsumen perlu ingat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk membeli rumah yang ditawarkan. Hal ini mengingat banyaknya developer bodong yang memberi iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar. Perlu dicatat, berdasarkan data tahunan BPKN, tercatat pengaduan konsumen sepanjang 2020 mencapai 1.276 laporan. Dari jumlah itu, pengaduan konsumen sektor perumahan mencapai 507 laporan, atau tertinggi dibanding sektor lain.

Untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan tentunya ada yang perlu diperhatikan konsumen dalam mengenali perbedaan perbedaan developerasli dengan developer bodong. Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, ada 3 ciri developer rumah bodong, yakni terdapat perbedaan rincian informasi yang disampaikan dari brosur dengan costumer service, menjual harga murah di bawah pasaran yang tak masuk di akal, kredibilitas dan perizinan yang meragukan Jasa developer memang dapat membantu seseorang untuk memilih hunian yang diinginkan tanpa perlu repot. Namun, konsumen tetap harus jeli agar tidak menimbulkan kerugian. Berikut adalah tips membeli rumah dari developer yang aman. 

1 - Cari tahu dan pertimbangkan reputasi developer

Mencari tahu reputasi developer adalah langkah awal yang harus dilakukan sebelum memilihnya. Dengan mengetahui reputasinya, konsumen dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer tersebut dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan nantinya. Cara mudahnya dapat membaca secara detail melalui website dan media sosialnya untuk melihat portofolio dari proyek-proyek apa saja sudah mereka lakukan selama ini. Selain itu, rajin-rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media dan internet untuk mengetahui apakah developer tersebut pernah tersandung kasus-kasus negatif yang merugikan konsumennya.

2 - Perhatikan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka konsumen harus memperhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan ke pihak developer apakah rumah tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau belum. Bila belum ada, sebaiknya pembelian ditunda. Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, maka wajib hukumnya untuk memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah diatur oleh Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

3 - Tanyakan kejelasan sertifikat rumah dan kapan dapat beralih nama

Biasanya ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah akan sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Jika tertarik membeli, pastikan konsumen menanyakan lebih jelas dan pastinya kapan sertifikat tersebut dapat beralih menjadi atas nama konsumen. Hal ini sangat penting karena jika sertifikat belum balik nama menjadi nama sendiri, maka konsumen tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain dari bank saat ini. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama konsumen agar bank dapat menyetujui pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) konsumen dan dijadikan sebagai jaminan yang sah di mata hukum.

4 - Jangan membayar Down Payment (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang diusulkan disetujui oleh pihak bank, maka konsumen jangan pernah mau membayar uang muka ataudown payment (DP) yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya sederhana karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang diinginkan meskipun developersudah bekerja sama dengan bank. Jika tetap nekat membayar DP kedeveloper dan KPR ditolak oleh bank, maka akan berisiko uang DP tersebut sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait