Alasan Pemerintah Kurangi Kompensasi PHK
Utama

Alasan Pemerintah Kurangi Kompensasi PHK

Pemerintah ingin memperkuat Jaminan Sosial agar pembayaran kompensasi PHK dapat direalisasikan. Apindo menyebut kalangan usaha kecil dan mikro masih belum sepakat dengan sebagian ketentuan RPP PKWT-PHK, seperti Pasal 58 RPP PKWT-PHK terkait kompensasi PHK 50 persen dari besaran haknya.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja-Sektor Ketenagakerjaan', Selasa (2/2). Foto: Hol
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja-Sektor Ketenagakerjaan', Selasa (2/2). Foto: Hol

Pemerintah secara resmi telah mempublikasikan salah satu peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan yakni RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (RPP PKWT-PHK). Salah satu ketentuan yang diatur dalam RPP itu adalah kompensasi PHK.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja mengubah komponen kompensasi PHK yang sebelumnya diatur dalam Pasal 156 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Komponen yang dihapus terkait Pasal 156 ayat (4) huruf c tentang penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 persen dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Pengalian kompensasi PHK dalam RPP relatif lebih kecil ketimbang yang diatur UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Misalnya, Pasal 55 RPP mengatur alasan PHK karena buruh masuk usia pensiun. Kompensasi yang diterima berupa uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 39 ayat (3); dan uang pengganti hak sesuai Pasal 39 ayat (4).

Sebelumnya, dalam Pasal 167 ayat (5) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan bagi pengusaha yang tidak mengikutsertakan buruh yang mengalami PHK karena usia pensiun pada program pensiun, pengusaha wajib memberikan pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2); uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Pasal 40 RPP mengatur PHK karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan dan buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima buruh, maka kompensasi PHK yang diterima buruh yakni pesangon 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (2); uang penghargaan masakerja 1 kali ketentuan Pasal 39 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai Pasal 39 ayat (4). Besaran kompensasi itu juga berlaku untuk PHK dengan alasan pengambilalihan perusahaan.

Sebelumnya, Pasal 163 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengusaha dapat melakukan PHK terhadap buruh dengan alasan terjadi perubahan status, penggabungan peleburan, atau perubahan kepemilikan dan pengusaha tidak bersedia menerima buruh di perusahaannya, maka buruh berhak atas kompensasi PHK berupa uang pesangon 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (4).

Pengurangan kompensasi PHK ini baik dalam UU Cipta Kerja maupun RPP PKWT-PHK ini bukan tanpa alasan. Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, mengatakan pengurangan pesangon dilakukan karena pemerintah ingin memperkuat Jaminan Sosial agar pembayaran kompensasi PHK dapat direalisasikan.

Tags:

Berita Terkait