Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan
Kolom

Negara dan Sekelumit Dwi Kewarganegaraan

​​​​​​​Disapora berpotensi membawa aset dalam perbagai bentuk seperti skill, human capital, wealth, dan networks yang nanti akan memperkuat perekonomian nasional serta dapat menjadi salah satu kekuatan tersendiri bagi Indonesia.

Bacaan 5 Menit
Radian Syam. Foto: Istimewa
Radian Syam. Foto: Istimewa

Mengutip apa yang dikatakan Bung Hatta: "sejajar dengan usaha persahabatan kita dengan tetangga kita serta dengan seluruh dunia, kita tidak saja akan berikhtiar menjadi suatu anggota United Nations, akan tetapi di dalam negeri kita akan melaksanakan kedaulatan rakyat kita dengan aturan kewarganegaraan yang akan lekas membuat semua golongan Indo-Asia dan Eropa menjadi orang Indonesia sejati, menjadi patriot dan demokrat Indonesia”.

Saya mencoba mengembalikan ingatan kita, yakni dengan adanya kegaduhan saat Presiden Jokowi melantik Arcandra Tahar karena terkait status kewarganegaraan yang dimilikinya, yakni terdapat dwi kewarnegaraan Indonesia dan Amerika. Alih-alih mencoba meminta anak bangsa yang ada di luar negeri untuk membangun negerinya sendiri namun terjadi penolakan hanya karena soal status kewarganegaraannya.

Sebenarnya, persoalan kewarganegaaran bukan hal baru yang dihadapi Republik ini, terlebih telah beberapa kali mengalami perubahan UU terkait kewarganegaraan, yakni UU No. 62 Tahun 1958 dan terbaru UU No. 12 Tahun 2006. Lahirnya UU yang baru tersebut disebabkan atas seiring perkembangan zaman dan majunya era komunikasi, bahkan mengalami perubahan yang fundamental, di antaranya perempuan WNI yang menikah dengan pria WNA tidak otomatis hilang WNI dan anak yang dilahirkan tidak otomatis menjadi WNA.

Maka kita dapat melihatnya UU No. 12 Tahun 2006 lahir atas semangat menjaga kedaulatan bangsa yang menurut Penulis ini merupakan bagian dalam wujud bela negara. Adapun asas yang terkandung di antaranya: 1) Asas Perlindungan maksimum yakni Pemerintah Wajib memberikan perlindungan penuh terhadap setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri; 2) Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya, karena itulah fungsi dan/atau peran negara.

Jika kemudian kita kaji dan/atau melihat atas sekelumit status kewarganegaraan yang dimiliki anak bangsa yang tinggal di luar negeri atau lebih dikenal dengan istilah diaspora, Penulis melihatnya sebenarnya telah diatur dalam UU No 12 Tahun 2006 yakni Pasal 9 sampai dengan Pasal 18, Pasal 22, Pasal 23 huruf h dan hurif i, Pasal 25, Pasal 26 ayat 1) dan ayat 2), Pasal 31, Pasal 32 ayat 1) dan Pasal 33.

Warga negara yang mendiami sebuah negara jelas tidak dapat dipungkiri dan/atau dihilangkan karena sangat penting (tidak akan mungkin sebuah negara dapat dinyatakan negara jika tidak ada warga negara yang mendiami negara tersebut), yang pada hakikatnya terdapat hak dan kewajiban.

Pada article 15 Declaration Universal of Human Rights dikatakan ”Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan. Dan tidak seorangpun dengan semena-mena dapat dikeluarkan dari kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait