RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja
UU Cipta Kerja:

RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja

Empat RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sudah diharmonisasi dan menunggu ditetapkan Presiden. Kalangan pengusaha mendukung RPP UU Cipta Kerja dan berkomitmen mensukseskan implementasinya. Kalangan buruh tetap menolak substansi RPP. Ada juga serikat buruh yang menolak UU Cipta Kerja, tapi hanya memberi masukan untuk RPP JKP.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Pemerintah terus berupaya untuk segera menuntaskan RPP UU Cipta Kerja, terutama klaster ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan sejak penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya berkomitmen untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam forum triparti yang terdiri dari pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh.

Setelah berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Ida mengatakan pihaknya masih memfasilitasi agar 4 RPP UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan juga dibahas dalam forum tripartit. 4 RPP itu meliputi RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK); RPP tentang Pengupahan; dan RPP tentang Penyelenggaraan Program JKP.

"Alhamdulillah, keempat RPP tersebut telah selesai kami bahas dan disepakati bersama-sama antara serikat pekerja/buruh, pengusaha dan pemerintah. Jadi semua pihak telah dilibatkan," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Mengintip Formulasi Kompensasi PHK dalam RPP-PHK)

Ida menyebut keempat RPP itu sudah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk diunggah di laman resmi UU Cipta Kerja. Keempat RPP itu juga sudah diharmonisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Terakhir, akan diserahkan kepada Sekretariat Negara untuk proses penetapan oleh Presiden. "Kami optimis kita bisa menyelesaikan keempat RPP ini sesuai jadwal yang ditetapkan," kata dia.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, secara singkat mengatakan organisasinya mendukung UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, serta berkomitmen untuk mensukseskan implementasinya. Menurutnya, UU Cipta Kerja dan aturan turunannya membenahi peraturan yang selama ini dianggap menghambat perluasan lapangan pekerjaan.

Pihaknya mendorong agar semua sektor usaha bisa mengikuti aturan UU Cipta Kerja dan aturan turunannya khususnya di bidang ketenagakerjaan. “Kemampuan kalangan dunia usaha untuk patuh (terhadap peraturan, red) diharapkan semakin baik termasuk untuk kalangan usaha mikro dan kecil,” harapnya.

Tidak terlibat

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan KSPI dan KSPSI pimpinan Andi Gani (AGN) dan serikat buruh lainnya tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam pembahasan RPP UU Cipta Kerja. “Tidak mungkin buruh yang menolak UU Cipta Kerja, kemudian secara bersamaan juga terlibat di dalam pembahasan RPP klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait