Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus
UU Cipta Kerja

Mengenal Ragam Manfaat Investasi di Kawasan Ekonomi Khusus

Terdapat berbagai insentif bagi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja di Sektor Kawasan Ekonomi Khusus. Foto: RES
Sejumlah narasumber dalam Webinar Series ILUNI UI dan Hukumonline: 'Telaah Substansi dan Implementasi UU Cipta Kerja di Sektor Kawasan Ekonomi Khusus. Foto: RES

Peningkatan investasi menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Salah satu upaya tersebut pemerintah mempermudah investasi pada kawasan ekonomi khusus (KEK). Ketentuan kemudahan investasi pada KEK diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta regulasi pelaksananya dan peraturan tingkat menteri.

Aturan pelaksana mengenai KEK terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan KEK. Kemudian, aturan mengenai fasilitas dan kemudahan KEK terdapat pada PP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK. Kemudian juga terdapat pada peraturan sektoral seperti pada Kementerian Keuangan, Kementerian Ketangakerjaan, Kementerian Keimigrasian dan Kementerian Perdagangan.

Deputy Chairman for Investment Planning Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan, menjelaskan KEK memiliki perbedaan dibandingkan dengan kawasan ekonomi lainnya seperti kawasan industri (KI), kawasan berikat (KB), pusat logistik berikat (PLB) dan kawasan perdagangan bebas. (Baca: 7 Masalah Utama di Bidang Minerba Sebelum Adanya UU Cipta Kerja)

Hukumonline.com

Deputy Chairman for Investment Planning Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Nurul Ichwan.

Dia mengatakan KEK adalah zona atau wilayah dengan batas spesifik di Indonesia yang dibentuk untuk menjalankan fungsi ekonomi seperti kegiatan pemrosesan ekspor, logistik dan teknik industri. KEK juga dapat ditempati pada kegiatan ekonomi berorientasi ekspor dan domestik.

Terdapat berbagai insentif bagi investasi di KEK seperti tax holiday, tax allowance, PPN dan PPNBM, pembebasan bea masuk, pembebasan cukai, PPh 22 impor, inland FTA dan lalu lintas barang.

Ichwan juga menjelaskan terdapat peluang investasi KEK sebagai tenant atau penanam modal, pengembang KEK dan penyedia infrastruktur KEK. Saat ini sudah terdapat 15 KEK tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Sektor pendidikan dan kesehatan yang memiliki unsur asing juga dapat dilakukan di KEK.

Ichwan meyakini dengan aturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai KEK berdampak positif bagi iklim investasi. Hal ini karena aturan pelaksana tersebut memperluas sektor usaha yang dapat dilakukan di KEK, menyederhanakan birokrasi dan kelembagaan, memudahkan izin lisensi dan terdapat berbagai insentif bagi investor.

Tags:

Berita Terkait