Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua
Utama

Polemik Dwi Kewarganegaraan Berulang di Kasus Bupati Terpilih Sabu Raijua

Bila benar Orient memiliki dwi kewarganegaraan, sesuai UU Kewarganegaran RI, status WNI yang bersangkutan sebagai syarat pencalonan dalam pilkada, gugur. Sebab, dalam UU Kewarganegaraan itu, Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Belum lama ini, Bupati terpilih Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient Patriot Riwu Kore dikabarkan diduga berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS). Hal ini diamini Bawaslu setempat berdasarkan surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) di Jakarta yang menyatakan Orient Patriot Riwu Kore merupakan warga negara AS dan mengantongi paspor pemerintah AS.   

KPU setempat pun sudah mengklarifikasi temuan Bawaslu Sabu Raijua kepada Dukcapil Kota Kupang bahwa Orient Patriot mengantongi KTP warga negara Indonesia (WNI) yang sah. KTP-nya beralamat di Desa Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada 16 Septembr 2020, sehingga yang bersangkutan lolos syarat pencalonan kepala daerah hingga memenangkan Pilkada kabupaten itu pada 9 Desember 2020 lalu.               

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada oleh bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore merupakan kasus pertama selama penyelenggaraan Pilkada di Indonesia. "Kami bertemu persoalan hukum yang belum pernah terjadi selama penyelenggaraan pilkada," kata Fritz, dalam keterangannya di Gedung Bawaslu Jakarta, Kamis (4/2/2021) seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan alasan Bawaslu merekomendasikan penundaan pelantikan terhadap bupati dan wakil bupati terpilih Sabu Raijua karena pihak-pihak penyelenggara pilkada masih mengembangkan pembahasan terkait dasar hukum yang dapat disangkakan kepada Riwu Kore.

Merujuk Pasal 13 dan Pasal 30 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tugas-tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada oleh Bawaslu berakhir saat penetapan kepala daerah terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum. "Proses penetapan sudah selesai dan dokumen sudah diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk selanjutnya tahapan pelantikan," kata dia.

Dia mengingatkan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan kepala daerah haruslah seorang yang menyandang kewarganegaraan Indonesia. Lalu, terkait kewarganegaraan, Pasal 23 huruf h UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI disebutkan warga negara Indonesia (WNI) kehilangan hak kewarganegaraan Indonesianya jika memiiki kartu identitas resmi dari negara lain. 

Terkait alternatif pembatalan keterpilihan Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, dia mengatakan ada tiga hal yang berkembang dalam diskusi. Pertama, belum ada dasar hukum bagi kepala daerah, yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, lalu dibatalkan keterpilihannya karena pelanggaran saat pendaftaran dan verifikasi berkas bakal calon yang sudah lewat. (Baca Juga: Mendorong Dwi Kewarganegaraan Agar Bisa Diterapkan di Indonesia)

Tags:

Berita Terkait