Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah
Berita

Konsumen Perlu Tahu! Ini 6 Jenis Biaya di Balik Pembelian Rumah

Keenam jenis biaya itu adalah booking fee, biaya akta notaris, biaya cek sertifikat, biaya balik nama, bea dan pajak, asuransi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Banyak cara yang bisa dilakukan orang untuk memiliki properti, seperti rumah. Selain bekerja keras, jalan lain adalah menabung. Namun, ketika uang sudah dirasa cukup terkumpul dan keinginan untuk membeli rumah sudah bulat, ternyata ada hal lain yang perlu diperhatikan dan ini termasuk dalam komponen pengeluaran atau biaya. Lantas, apa saja biaya-biaya yang perlu disiapkan tersebut?    

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, setidaknya ada enam biaya-biaya lain di balik pembelian rumah yang perlu diketahui: 

1 - Booking fee

Biaya ini adalah biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal tertarik dengan rumah tertentu yang memang cocok dengan budget dan impian konsumen, khususnya jika membeli rumah melalui developer. Saat menemukan rumah yang cocok, konsumen perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee. Besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Perlu dipahami bahwa booking fee bukanlah Down Payment (DP). Meskipun, banyak dari developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang dibayarkan pada akhirnya.

2 - Biaya Akta Notaris

Saat membeli rumah, konsumen butuh pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Peran notaris ini menjadi krusial, sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.

3 - Biaya Cek Sertifikat

Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh dilupakan yaitu biaya cek sertifikat. Biaya cek sertifikat penting seandainya rumah yang mau dibeli ternyata berdiri di atas tanah sengketa, baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda. Justru jika konsumen mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, konsumen bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.

Pengecekan sertifikat rumah ini bisa dilakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp50.000 – Rp300.000. Tidak begitu besar, tapi jangan diabaikan. (Baca: Tips Aman Beli Rumah dan Terhindar dari ‘Cengkeraman’ Developer Bodong)

4 - Biaya Balik Nama

Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer jika membeli rumah melalui developer ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri. Biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang dilakukan. Balik nama ini penting, apalagi bila properti yang dibeli bukan atas nama konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait