Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?
Profil

Program Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?

Penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tidak dapat langsung diterapkan. Perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai klausul-kalausul atau kondisi lebih lanjut terhadap masyarakat yang menolak vaksinasi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ahli hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Rimawati, dalam Diskusi Hukumonline Academy dengan tema ‘Hak Kita untuk Sehat! Pahami Kebijakan Vaksin Covid-19’ yang disiarkan langsung dalam Instagram, Jumat (5/2). Foto: RES
Ahli hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Rimawati, dalam Diskusi Hukumonline Academy dengan tema ‘Hak Kita untuk Sehat! Pahami Kebijakan Vaksin Covid-19’ yang disiarkan langsung dalam Instagram, Jumat (5/2). Foto: RES

Pemerintah merencanakan kewajiban program vaksinasi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut menimbulkan polemik karena vaksinasi seharusnya bersifat sukarela karena berkaitan kebebasan individu warga negara. Terlebih lagi kualitas vaksin tersebut masih dipertanyakan dalam keandalan dan efek sampingnya.

Ancaman sanksi denda hingga pidana diberikan kepada masyarakat yang menolak vaksinasi tersebut. Pemberian sanksi denda mengacu pada Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2020 Penanggulangan Covid-19. Sementara ancaman sanksi pidana mengacu pada Pasal 9 jo Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Untuk pidana, ancaman sanksi tersebut juga mengacu pada Pasal 14 UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Namun, terdapat ketentuan vaksinasi merupakan pilihan bagi masyarakat atau sukarela tanpa paksaan. Pasal 5 Ayat 3 UU 36/2009 tentang Kesehatan menyatakan, “Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan bagi dirinya”. Aturan tersebut menerangkan vaksinasi merupakan hak pilihan seseorang untuk memilih cara pengobatan termasuk menggunakan vaksin atau tidak.

Ahli hukum kesehatan dan dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Rimawati, menerangkan penerapan sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi tersebut tidak dapat langsung diterapkan. Menurutnya, perlu pemeriksaan lebih lanjut mengenai klausul-kalausul atau kondisi masyarakat lebih lanjut terhadap mereka yang menolak vaksinasi tersebut.

“Ini diskusi yang sebenarnya enggak perlu diperpanjang. Secara lex generalis ini (vaksinasi Covid-19) ada di UU Wabah. Tapi harus lihat klausul pasal-pasal yang ada. Terkait UU Wabah pada pasal 5 ada tahapan-tahapan atau proses penanggulangan wabah itu mulai dari penyelidikan epidemologi sampai penanggulangan. Kalau diidentifikasi salah satu penanggulangan tersebut adalah pencegahan dan pengebalan,” jelas Rima dalam Diskusi Hukumonline Academy dengan tema “Hak Kita untuk Sehat! Pahami Kebijakan Vaksin Covid-19” yang disiarkan langsung dalam Instagram, Jumat (5/2).

Rima menjelaskan penerapan sanksi pidana pada UU Wabah tersebut hanya berkaitan dengan penyelidikan epidemiologis, pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan isolasi penderita termasuk tindakan karantina. Sehingga, dia menyatakan penerapan sanksi pidana tersebut tidak langsung dijatuhkan dan harus dipilah-pilah bagi masyarakat luas yang menolak vaksinasi.

Terlebih lagi terdapat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan SK Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Tags:

Berita Terkait