5 Jenis Alasan PHK yang Tidak Mendapat Manfaat dalam RPP JKP
UU Cipta Kerja:

5 Jenis Alasan PHK yang Tidak Mendapat Manfaat dalam RPP JKP

Meliputi pemutusan hubungan kerja karena alasan mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, dan berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. HGW
Ilustrasi. HGW

Pemerintah telah merilis beberapa Rancangan Pemerintah Pemerintah (RPP) klaster ketenagakerjaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satunya RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). RPP JKP ini mengatur jaminan yang diberikan kepada buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Manfaat yang diperoleh buruh yang terkena PHK ini berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Prinsipnya, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program JKP sebagai salah satu program jaminan sosial yang sudah ada, seperti program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).   

Persyaratan untuk menjadi peserta JKP yakni warga negara Indonesia (WNI); belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar; dan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. Untuk buruh yang bekerja di perusahaan besar dan menengah, syarat untuk menjadi peserta JKP yakni harus sudah diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM. Bagi buruh yang bekerja di badan usaha mikro dan kecil sekurangnya diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

“Peserta program JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja penerima upah pada badan usaha,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (3) RPP JKP ini. (Baca Juga:  RPP Klaster Ketenagakerjaan Rampung, Begini Respons Pengusaha dan Serikat Pekerja)

Karena itu, buruh/pekerja yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta merta (otomatis) menjadi peserta JKP terhitung sejak RPP JKP ini diundangkan. Buruh yang memiliki hubungan kerja lebih dari 1 pengusaha wajib diikutsertakan dalam program JKP oleh masing-masing pengusaha. Tapi buruh yang memiliki lebih dari 1 hubungan kerja itu setelah terdaftar sebagai peserta JKP harus memilih, salah satu perusahaan sebagai tempat pekerjaan yang didaftarkan dalam program JKP kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagaimana janji pemerintah bahwa program JKP ini tidak membebani pekerja dan pengusaha. RPP JKP ini mengatur iuran sebesar 0,46 persen dari upah sebulan ditanggung pemerintah dan sumber pendanaan JKP. Pemerintah membayar iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan dan sisanya diambil dari sumber pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran program JKK dan JKM. Batas atas upah yang digunakan sebagai acuan iuran yakni Rp5 juta.

Tiga manfaat JKP yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja, diberikan untuk peserta yang mengalami PHK dengan hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait