Wakil Ketua MA Non-Yudisial: “Kami Ingin Bersanding, Bukan Bertanding”
Hubungan Antarlembaga:

Wakil Ketua MA Non-Yudisial: “Kami Ingin Bersanding, Bukan Bertanding”

Petinggi Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung singgung sinergitas kedua lembaga. Kewenangan yang sulit dijalankan, seperti upaya paksa terhadap saksi, perlu dibahas dan dikaji ulang.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Raker Komisi Yudisial 2021 diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber dari luar, antara lain dari Komisi III DPR (foto) dan Mahkamah Agung. Foto: Komisi Yudisial.
Raker Komisi Yudisial 2021 diselenggarakan dengan menghadirkan narasumber dari luar, antara lain dari Komisi III DPR (foto) dan Mahkamah Agung. Foto: Komisi Yudisial.

Komisi Yudisial menggelar Rapat Kerja Nasional Tahun 2021 bertema ‘Menuju KY yang Sakti’ (Sinergi, Akuntabel, Kredibel, Transparan, Integritas). Raker kali ini tak hanya diisi pembahas dari internal, tetapi juga dari luar Komisi Yudisial. Menurut Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, tema ini menuntu seluruh jajaran Komisi Yudisial untuk solid dan bekerjasama membangun sinergi, baik di internal Komisi Yudisial maupun dengan pemangku kepentingan di luar Komisi Yudisial. “KY tidak mungkin menjalankan fungsi dan tugas serta kewenangannya dalam bidang penegakan hukum sendiri. Kita harus bekerjasama,” ujarnya saat memberikan sambutan.

Dalam sesi raker hari pertama, ada sejumlah masukan dari pemangku kepentingan, misalnya dari Mahkamah Agung dan Komisi III DPR. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Sunarto, mengatakan Mahkamah Agung berkepentingan agar sinergitas dapat diwujudkan dan dijalankan dengan baik. Martabat dan wibawa hakim dapat dijaga jika Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Visi dan misi Mahkamah Agung untuk membangunan peradilan yang agung dan modern mustahil tercapai tanpa dukungan pemangku kepentingan lain. Ia yakin Komisi Yudisial juga punya keinginan yang sama, membangun peradilan yang bersih. Itu sebabnya, Sunarto mengkritik narasi yang menggambarkan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bertanding dan bersaing dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang. “Kami ingin bersanding, bukan ingin bertanding,” ujarnya saat jadi pembicara dalam Raker Komisi Yudisial, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (2017) itu pengawasan hakim tidak bisa dilakukan seperti pertandingan sepakbola, satu lawan satu. Ada sekitar 8.200 hakim seluruh Indonesia yang harus diawasi, dan itu tidak mungkin dilakukan sendiri oleh Komisi Yudisial, atau oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Faktanya, jumlah pengawas dan yang diawasi tidak seimbang, sehingga perlu ada sinergitas antarlembaga pengawas. Semakin banyak yang mengawasi, seharusnya pengawasan semakin efektif.

Namun, menurut Sunarto, yang paling mendasar adalah bagaimana menjaga kemandirian internal pribadi hakim. Hakim secara pribadi menjaga kemandiriannya dalam menangani dan memutus perkara. Menjaga kemandirian internal inilah yang menjadi tantangan, dan harus dikaji oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial secara bersama-sama. Misalnya, bagaimana mengubah mindset hakim bahwa hakim bertugas memberikan pelayanan kepada pencari keadilan, bukan justru untuk melayani kepentingan pribadi hakim itu sendiri. Demikian pula membangun zona bebas korupsi di lingkungan peradilan, membangun peradilan yang bersih. “Di sini peran Komisi Yudisial tidak kecil, (justru) sangat besar,” imbuh hakim kelahiran 11 April 1959 itu.

Berkaitan dengan sinergitas itu, pada 27 Januari lalu, pimpinan dan anggota Komisi Yudisial telah melakukan kunjungan ke Mahkamah Agung. Ini merupakan pertemuan pertama antara komisioner Komisi Yudisial periode 2020-2025 dengan Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua dan para Ketua Kamar. Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar, mengatakan pertemuan ini bertujuan mempererat silaturrahim dan meningkatkan sinergitas kedua lembaga.Ia berharap ke depan hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menjadi lebih kuat dan optimal.

Sinergitas Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung adalah kebutuhan bersama kedua lembaga yang saling melengkapi. Kedua lembaga bersama-sama bertugas menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman dan menjaga harkat dan martabat dunia peradilan. Dalam konteks kekuasaan kehakiman, Sunarto menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dan kebebasan hakim tidaklah bersifat mutlak. Kekuasaan Kehakiman yang merdeka tidak diartikan sebagai kemandirian mutlak tanpa batas. Ada tanggung jawab hakim ketika memutus perkara; ada rambu-rambu hukum acara dan etika yang harus dipatuhi. “Harus diartikan sebagai kemandirian atau kebebasan yang relatif,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait