Sentul City dalam Status PKPU, Konsumen Berharap Tak Dirugikan
Utama

Sentul City dalam Status PKPU, Konsumen Berharap Tak Dirugikan

Kuasa hukum konsumen meminta atau memohon kepada Hakim Pengawas, Pengurus PKPU, dan Debitur agar proses PKPU tidak merugikan hak kreditur khususnya Konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Perusahaan yang bergerak di bidang properti, PT Sentul City, Tbk berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) yakni Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Makmur beserta Made Sukereni sebagai Hakim Anggota memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU terhadap Sentul City dalam putusan sela, Jumat (29/1), yang dimohonkan oleh PT. Prakasaguna Ciptapratama.

Dikutip dari SIPP PN Jakpus, dalam amar putusan sela majelis hakim mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU dan menyatakan PT Sentul City TBK/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Sentul City TBK/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini.

Menunjuk Agung Suhendro, SH.,MH., Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Sentul City, Tbk/Termohon PKPU; menunjuk dan mengangkat: Saudara Imran Nating,, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Tim Kurator apabila PT Sentul City Tbk/Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit.

Menetapkan hari sidang berikutnya pada hari Senin, tanggal 15 Maret 2021 diruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jl. Bungur Besar Raya No. 24 – 28 Jakarta Pusat; memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Debitor dan Kreditor yang dikenal dengan melalui surat tercatat atau kurir untuk datang pada sidang yang telah ditentukan di atas; menetapkan biaya pengurusan dan fee Pengurus akan ditetapkan kemudian berdasarkan ketentuan yang berlaku setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir; dan menangguhkan biaya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berakhir.

Sidang dengan agenda rapat kreditur pertama sudah digelar kemarin, Rabu (10/2). Sidang dengan agende verifikasi akan dilanjutkan pada Rabu, (24/2). “Jumlah tagihan belum ketahuan, karena masih proses pengajuan sampai 19 Februari,” kata pengurus PKPU Sentul City Imran Nating kepada Hukumonline, Kamis (11/2).

Kuasa Hukum Komite Warga Sentul City (KWSC), Alghiffari Aqsa, mengatakan bahwa status PKPU terhadap Sentul City bisa menjadi jalan keluar untuk menunaikan kewajiban menyelesaikan atau merestrukturisasi Utang kepada para Kreditur jika tidak ingin terjadi Pailit. Meski di satu sisi PKPU tersebut berdampak baik, tapi bisa menjadii buruk untuk konsumen selaku kreditur dalam PKPU Sentul City.

“Berdampak baik apabila perdamaian dalam PKPU mengakomodir hak Kreditur Konsumen untuk segera mendapat unit/rumah/tanah beserta Akta Jual Beli (AJB) dan/atau Sertipikat. Berdampak buruk apabila terjadi kesepakatan damai atau voting yang mengenyampingkan/merugikan hak Kreditur Konsumen tersebut. Terlebih, jika ada keputusan pengembalian uang Kreditur Konsumen berdasarkan nilai transaksi yang jumlahnya jauh di bawah harga pasar saat ini,” kata Alghiffari, Kamis (11/2).

Tags:

Berita Terkait