Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024
Berita

Ini Persyaratan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum Periode 2022-2024

Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto. Foto: Humas BPHN Kemenkumham
Kepala BPHN Prof R Benny Riyanto. Foto: Humas BPHN Kemenkumham

Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI (BPHN Kemenkumham) membuka kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di seluruh wilayah Indonesia untuk mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2022-2024 sebagai amanat UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Calon OBH yang memenuhi persyaratan serta dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi, berkewajiban melakukan Bantuan Hukum baik litigasi maupun nonlitigasi kepada Masyarakat, khususnya Orang Tidak Mampu dengan anggaran yang disediakan dalam APBN setiap tahunnya.

Kepala BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI Prof R Benny Riyanto menjelaskan, calon OBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum dapat mengajukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Verasi pada laman www.sidbankum.bphn.go.id dengan melampirkan dokumen pendukung. Sebab, tahun 2021, merupakan akhir dari sertifikasi Organisasi Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2019-2021.  

Secara singkat, tahapan seleksi OBH baru periode 2022-2024 terdiri dari pemeriksaan administrasi dan pemeriksaan faktual kemudian diakhiri dengan pemberian sertifikat bagi OBH yang dinyatakan lolos Verifikasi dan Akreditasi. “Pendaftaran Calon OBH untuk gelombang pertama dibuka sejak tanggal 4 Maret–26 Maret 2021,” kata Kepala BPHN dalam keterangannya belum lama ini di Jakarta. (Baca Juga: Inilah Argumentasi UU Bantuan Hukum Layak Direvisi)

Adapun persyaratan yang harus dimiliki calon OBH, kata Kepala BPHN, merujuk Pasal 8 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 yakni berbadan hukum; mempunyai kantor atau sekretariat tetap; memiliki Pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Anggota; memiliki program bantuan hukum; memiliki minimal satu advokat yang berizin; memiliki minimal tiga Paralegal; serta persyaratan lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Prof Benny menerangkan Verifikasi dan Akreditasi dilakukan setiap tiga tahun sekali, tidak hanya untuk menjaring OBH yang baru, tapi juga dalam rangka akreditasi ulang bagi OBH lama yang telah terakreditasi untuk kembali menjadi Pemberi Bantuan Hukum. Untuk periode 2022-2024, BPHN Kemenkumham RI membuka pendaftaran akreditasi ulang bagi OBH dengan syarat telah terdaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode 2019-2021 serta masih memenuhi persyaratan berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011.

Dia menerangkan jumlah OBH hasil Verifikasi dan Akreditasi Periode 2019-2021 sebanyak 524 OBH yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Hanya 42% dari 514 seluruh Kabupaten/Kota yang terdapat organisasi Pemberi Bantuan Hukum. “OBH yang berminat mengikuti akreditasi ulang (re-akreditasi) untuk gelombang kedua dapat mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikasi melalui laman www.sidbankum.bphn.go.id mulai tanggal 2 Agustus – 24 Agustus 2021,” kata Kepala BPHN.

Program bantuan hukum cuma-cuma atau gratis untuk orang atau kelompok miskin merupakan prioritas nasional pemerintah beberapa tahun terakhir. Sejak pertama kali diluncurkan pada tahun 2013, program bantuan hukum mendapat dukungan dan apresiasi lantaran manfaatnya dirasakan langsung oleh Penerima Bantuan Hukum. Karena itu, BPHN mengajak OBH baru maupun OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi untuk mendaftar dan ikut mendukung program bantuan hukum.

Tags:

Berita Terkait