Polemik UU ITE, Ini Daftar Pasal Kontroversi
Utama

Polemik UU ITE, Ini Daftar Pasal Kontroversi

Penghukuman UU ITE mencapai 96,8% atau 744 dengan tingkat pemenjaraan mencapai 88% 676 perkara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Alasannya belakangan ini menurut Jokowi banyak warga masyarakat yang saling melaporkan dengan menggunakan aturan hukum tersebut.

“Ada proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan tetapi memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, ini repotnya di sini, antara lain Undang-Undang ITE, saya paham Undang-Undang ITE ini semangatnya adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif tetapi implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan," ujar Jokowi seperti disiarkan dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 15 Februari 2021.

Selain itu Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigiti Prabowo untuk selektif dalam memilih perkara mana saja yang memang sesuai dengan UU ITE. Jika perlu, ia bahkan memerintahkan Kapolri untuk membuat pedoman penegakan hukum terhadap UU tersebut.

Tak cukup hanya itu, jika memang masih belum bisa memberikan rasa keadilan, ia pun akan mengajukan revisi kepada DPR RI. “Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta pada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ini, Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini, revisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tuturnya.

Memang ada sejumlah aturan dalam UU ITE yang dianggap sebagai pasal karet dan menuai kontroversi. Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto dalam akun twitternya mencatat sedikitnya ada 9 pasal bermasalah. “Prof @mohmahfudmd saya usul mulai dari 9 pasal bermasalah UU ITE ini. Persoalan utama pasal 27-29 UU ITE. Ini harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum. Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan/disalahgunakan dan perlu diperbaiki rumusannya,” kata Damar.

Berikut pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

1 - Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan

Pasal ini bermasalah soal sensor informasi. “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait