Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen
Laptah MA 2020:

Sepanjang Tahun 2020, Jumlah Perkara e-Court Naik 295 Persen

Tahun 2020, jumlah perkara e-Court meningkat 295 persen sebanyak 186.987 perkara dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara. Dari jumlah itu sebanyak 8.560 perkara telah disidangkan melalui e-Litigation. Jokowi berharap MA terus melakukan terobosan dan inovasi dalam memberi pelayanan peradilan secara cepat dan lebih baik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Presiden Jokowi dan Ketua MA H.M. Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES
Presiden Jokowi dan Ketua MA H.M. Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa Penyampaian Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Rabu (17/2). Foto: RES

Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kehidupan yang mendorong kegiatan baru dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam pelayanan di lembaga peradilan. Salah satu upaya mengantisipasi penularan dan penyebaran Covid-19, MA telah menerbitkan berbagai, salah satunya Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Perma ini menjadi pedoman pelaksanaan sidang perkara pidana, perkara pidana militer, dan perkara jinayat secara elektronik.    

Bahkan, jauh sebelum pandemi Covid-19, Mahkamah Agung (MA) telah memilki kebijakan Perma No. 3 Tahun 2018 yang kemudian diperbarui dengan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik untuk perkara perdata, agama, tata usaha negara, tata usaha militer. Karena itu, munculnya pandemi Covid-19 tidak banyak menimbulkan kendala bagi proses penyelesaian perkara yakni penanganan perkara melalui sistem peradilan elektronik, e-Court dan e-Litigasi.

Saat memaparkan Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020, Ketua MA Prof H.M. Syarifuddin mengatakan tahun 2020 jumlah perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara (TUN) yang didaftarkan melalui aplikasi e-Court di pengadilan tingkat pertama sebanyak 186.987 perkara atau meningkat 295 persen bila dibandingkan tahun 2019.  

“Tahun 2020, perkara e-Court meningkat 295 persen dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 47.244 perkara. Dari jumlah 186.987 perkara itu, sebanyak 8.560 perkara disidangkan secara e-Litigation,” kata Syarifudddin dalam sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA RI Tahun 2020 di Gedung MA di Jakarta, Rabu (17/2/2021). (Baca Juga: Beragam Kebijakan dan Capaian MA Sepanjang Tahun 2020)

Sejak aplikasi e-Court untuk pengadilan tingkat banding diresmikan pada 19 Agustus 2020, kata Syarifuddin, tercatat jumlah perkara banding yang terdaftar menggunakan aplikasi e-Court sebanyak 294 perkara dan 82 perkara sudah diputus. Sedangkan jumlah pengguna terdaftar dan pengguna lainnya yang menggunakan layanan e-Court sampai 31 Desember 2020 ada 119.409 pengguna. Rinciannya terdiri dari 36.077 dari kalangan advokat dan 83.332 dari kalangan perorangan, pemerintah, badan hukum, dan kuasa insidentil.

Sementara untuk perkara pidana, pidana militer, dan jinayat sejak berlakunya Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik tercatat ada 115.455 perkara telah diselesaikan melalui sistem persidangan pidana secara elektronik atau daring. Menurut Syarifuddin, capaian ini menunjukkan sistem peradilan elektronik telah berjalan efektif pada semua jenis perkara di 4 lingkungan peradilan di bawah MA.

MA juga mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui proses mediasi untuk perkara perdata dan perdata agama serta diversi untuk pidana anak. Syarifuddin menghitung tahun 2020 terdapat 5.177 perkara yang berhasil didamaikan melalui mediasi dan 24 perkara tindak pidana anak yang diselesaikan melalui diversi.

Tags:

Berita Terkait