Necessitas Non Habet Legem, Dua Kutub Penegakan Hukum Vaksinasi Covid-19

Necessitas Non Habet Legem, Dua Kutub Penegakan Hukum Vaksinasi Covid-19

Pemerintah berusaha memastikan vaksinasi berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun diatur peraturan perundang-undangan, sanksi pidana terhadap mereka yang menolak vaksin tidak mudah diterapkan.  
Necessitas Non Habet Legem, Dua Kutub Penegakan Hukum Vaksinasi Covid-19

Hanya berselang satu hari sejak ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari lalu, Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 dinyatakan berlaku. Perpres ini adalah beleid baru perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. 

Perpres No. 14 Tahun 2021 mempertimbangkan pertimbangan kebutuhan pengadaan vaksin, keadaan kahar (force majeur), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka untuk penyediaan vaksin Covid-19. Dari konsiderans penerbitannya, dapat diketahui bahwa Perpres ini tak hanya berkaitan dengan keuangan negara dan masalah perdata atau keadaan kahar, tetapi juga menyangkut masalah penegakan hukum saat dan pasca vaksinasi. Berbeda dari Perpres sebelumnya, Perpres No. 14 Tahun 2021 memuat aturan mengenai sanksi. Setidaknya, kata ‘sanksi’ disebut empat kali.

Pasal 13B Perpres ini misalnya menyebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi dapat menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid, selain dikenakan sanksi dimaksud Pasal 13A ayat (a), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Sejak program vaksinasi dijalankan, masalah sanksi menjadi bagian dari diskursus publik. Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS), Vidhyandika Djati Perkara, menjelaskan berdasarkan riset CSIS terhadap peraturan perundang-undangan terkait penanganan Covid-19, hanya 20 persen peraturan yang mengandung sanksi bagi pihak yang tidak patuh.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional