Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja

Secara substansi, peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,. Foto: RES
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,. Foto: RES

Sesuai ketentuan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan penetapan peraturan pelaksanaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak UU Cipta Kerja mulai berlaku pada 2 November 2020, pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan hal mendasar yang diatur dalam PP dan Perpres sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja adalah perubahan untuk kemudahan dan kepastian dalam perizinan serta perluasan bidang untuk investasi, sejalan dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.

“Hal itu akan dapat memperluas lapangan kerja baru, dan diharapkan akan menjadi upaya Pemerintah mengungkit ekonomi akibat pandemi COVID-19. Sebab, pertumbuhan ekonomi nasional ditargetkan sebesar 5,3 persen pada tahun 2021 ini,” ujarnya Minggu (21/02).

Secara substansi, peraturan pelaksanaan tersebut dikelompokkan dalam sebelas klaster pengaturan, yaitu: Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor (sebanyak 15 PP), Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (4 PP), Investasi (5 PP dan 1 Perpres), Ketenagakerjaan (4 PP), dan Fasilitas Fiskal (3 PP), Penataan Ruang (3 PP dan 1 Perpres), Lahan dan Hak Atas Tanah (5 PP), Lingkungan Hidup (1 PP), Konstruksi dan Perumahan (5 PP dan 1 Perpres), Kawasan Ekonomi (2 PP), serta Barang dan Jasa Pemerintah (1 Perpres).

Airlangga mengatakan pengaturan yang berkaitan dengan perizinan dan kegiatan usaha sektor merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. (Baca: 49 Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan, Ini Daftarnya!)

Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA). Perubahan tersebut secara rinci yaitu: Pertama, cakupan kegiatan berusaha mengacu ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020.

Kedua, hasil RBA atas 18 sektor kegiatan usaha (1.531 KBLI) sebanyak 2.280 tingkat risiko, yaitu: Risiko Rendah (RR) sebanyak 707 (31,00 persen), Risiko Menengah Rendah (RMR) sebanyak 458 (20,09 persen), Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).

Tags:

Berita Terkait