Melihat Poin Penting PP Izin Usaha Berbasis Risiko
Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja

Melihat Poin Penting PP Izin Usaha Berbasis Risiko

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah telah menerbitkan 49 aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan baru yang paling menarik perhatian masyarakat mengenai izin usaha karena menjadi salah satu poin utama disusunnya UU Cipta Kerja. Aturan pelaksana izin usaha tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Aturan tersebut menjelaskan perzinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Sementara itu, risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya. Sedangkan, perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Terdapat delapan aspek penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko meliputi pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; perizinan berusaha berbasis risiko melalui layanan Sistem OSS; tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko; evaluasi dan reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko; pendanaan perizinan berusaha berbasis risiko; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha berbasis risiko; dan sanksi.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana. Selain itu, perizinan usaha berbasis risiko bertujuan mengawasi kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca: Aturan Pelaksana UU Cipta Kerja, Era Baru Berusaha untuk Perluasan Lapangan Kerja)

PP 5/2021 mencabut aturan lama, yakni PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Salah satu perubahan pengaturan dalam PP ini yaitu perizinan usaha menjadi berbasis risiko. Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan/atau perizinan berusaha berbasis risiko.

Persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Ketentuan mengenai persyaratan dasar perizinan berusaha masing-masing diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang, lingkungan hidup, dan bangunan gedung.

Penetapan kebijakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Penyelenggaraan perizinan tersebut meliputi sektor kelautan dan perikanan; pertanian; lingkungan hidup dan kehutanan; energi dan sumber daya mineral; ketenaganukliran; perindustrian; perdagangan; pekerjaan umum dan perumahan rakyat; transportasi; kesehatan, obat, dan makanan; pendidikan dan kebudayaan; pariwisata; keagamaan; pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; pertahanan dan keamanan; dan ketenagakerjaan.

Tags:

Berita Terkait