Ranah Korupsi, Pencucian Uang atau Pasar Modal di Kasus Jiwasraya?
Kolom

Ranah Korupsi, Pencucian Uang atau Pasar Modal di Kasus Jiwasraya?

​​​​​​​Apabila dianalisis lebih mendalam kasus Jiwasraya, lebih tepat dari awal diproses dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, bahkan dapat dituntut secara pidana dan perdata.

Bacaan 6 Menit
Ranah Korupsi, Pencucian Uang atau Pasar Modal di Kasus Jiwasraya?
Hukumonline

Pada tanggal 26 Oktober 2020 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lewat Majelis Hakim sidang Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman maksimal yakni pidana penjara seumur hidup berikut denda kepada Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018), Syahmirwan (Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya), Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

Terdakwa Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama Hanson International Tbk (MYRX)). Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)), selain pidana penjara seumur hidup dan denda, juga harus mengembalikan uang kerugian masing-masing Rp6,078 triliun untuk Benny Tjokrosaputro dan Rp10,72 triliun untuk Heru Hidayat.

Terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010  tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Sumber Dana Kasus Jiwasraya

Pertanyaannya, sumber dana dari kasus Jiwasraya ini apakah berasal dari keuangan negara ataupun kekayaan negara? Apakah dana yang Rp16,8 triliun sumbernya dari APBN/APBD? Kekayaan negara yang dipisahkan ataukah dana tersebut adalah berasal dari premi asuransi milik masyarakat? Ataukah ada percampuran keuangan negara dengan premi milik masyarakat?

Hal ini harus jelas terlebih dahulu, berapa prosentase milik negara dan berapa prosentase milik masyarakat. Ataukah premi masyarakat diperhitungkan sebagai dana pihak ketiga yang dikelola oleh negara melalui BUMN PT Jiwasraya (Persero)? Pertanyaan-pertanyaan ini dapat terjawab dari laporan keuangan PT Jiwasraya (Persero) dari tahun 2008-2018.

Mencermati Laporan Keuangan PT Jiwasraya (Persero) 2008-2018, investasi yang dilakukan menggunakan sebagian besar adalah dana yang berasal dari premi asuransi yang pemiliknya adalah masyarakat. Apakah dana ini termasuk kategori keuangan negara? Yang jelas sumber dana ini bukan dari APBN ataupun APBD ataupun keuangan negara yang dipisahkan lewat BUMN/BUMD.

Status dananya adalah dari premi masyarakat yang dikelola oleh BUMN PT Jiwasraya (Persero) untuk diinvestasikan agar berkembang dan tumbuh sehingga manfaatnya kembali kepada pemegang polis. PT Jiwasraya (Persero) dalam hal ini mendapatkan profit/fee pengelolaan, profit/fee pengelolaan inilah yang sebenarnya dapat dikategorikan sebagai kekayaan BUMN PT Jiwasraya (Persero).

Tags:

Berita Terkait