Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri
Berita

Sejumlah Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Vaksinasi Mandiri

Dalam situasi wabah (pandemi Covid-19), seluruh upaya penanggulangan wabah termasuk program vaksinasi menjadi tanggung jawab negara. Hal ini sesuai bunyi Pasal 10 UU Wabah Penyakit Menular.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi vaksin mandiri. Hol
Ilustrasi vaksin mandiri. Hol

Pada 10 Februari 2021, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang menjustifikasi atau membolehkan pelaksanaan vaksinasi mandiri. Adanya vaksinasi mandiri ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan Sosial menolak rencana vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh pihak swasta.

Bagi Koalisi, vaksinasi Covid-19 beserta testing, tracing, dan perawatan medis lainnya merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin Konstitusi. Sayangnya, Pemerintah kembali gagal memastikan peningkatan surveilans epidemonologi dan kesehatan masyarakat termasuk 3T. Pemerintah menjadi pengampu pemenuhan semua hak atas pelayanan medis termasuk pemberian vaksin mandiri. Pemerintah tidak seharusnya menghabiskan energi untuk lobi dan kerja sama bilateral untuk kelompok nonprioritas.

Untuk itu, Koalisi menolak adanya vaksinasi mandiri yang dilakukan oleh pihak swasta dengan beberapa alasan. Seperti vaksinasi mandiri melanggar prinsip keadilan sosial, kesetaraan, dan nondiskriminasi; tidak menjamin percepatan pencapaian herd immunity; membuka peluang korupsi; membuka peluang beredarnya vaksin palsu.

“Membuka ketimpangan akses dan distribusi tidak merata pada vaksin dan berpotensi tidak tepat sasaran,” ujar perwakilan Koalisi dari Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Yeyen Yenuarizki dalam keterangannya, Senin (22/2/2021). Koalisi ini terdiri, CISDI, ICW, PSHK Indonesia, YLBHI, KontraS, Lokataru, Transparency International. (Baca Juga: Wacana Vaksinasi Mandiri, Data Pribadi Penerima Vaksin Harus Dijaga)

Koalisi melihat pelaksanaan vaksinasi mandiri diberikan kepada pengusaha, keluarganya dan karyawan di mana mereka bukan kelompok prioritas melanggar asas kesetaraan yang dijamin Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945. “Semestinya sebagian besar masyarakat mendapat vaksin sesuai urutan prioritas berdasarkan risiko paparan tinggi, seperti nakes, atau faktor usia atau komorbiditas, dan yang tinggal di daerah dengan laju penularan tinggi, bukan yang bisa membayar (swasta, red),” kata dia,

Menurutnya, alasan vaksinasi mandiri untuk mempercepat herd immunity di masyarakat tidak tepat. Untuk mencapai kekebalan kelompok saat ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas, program vaksinasi jangka pendek harus diupayakan untuk menurunkan angka penularan dan kematian.

Dia menilai salah satu bentuk risiko korupsi yang muncul adalah konflik kepentingan dalam proses penunjukkan langsung badan usaha penyedia barang/jasa. Informasi yang tertutup dalam mekanisme penunjukkan akan berisiko adanya potensi suap. Jika diamati, vaksinasi oleh pihak swasta hanya diusulkan oleh negara-negara yang memiliki indeks korupsi buruk seperti Pakistan (31), Indonesia (37)

Tags:

Berita Terkait