RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas
Berita

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas

PPATK mendorong Kemenkumham memasukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 atau Prioritas 2022. Sebab, regulasi saat ini memiliki keterbatasan untuk menyelamatkan aset (asset recovery) hasil tindak pidana.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Rencana menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sudah dimulai sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY). Namun, usulan RUU Perampasan Aset ini mandek hingga Pemerintahan Presiden Joko Widodo jilid I. Kini, muncul usulan agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

“Tahun 2012 Kemenkumham sudah merampungkan Naskah Akademik RUU ini. Tapi, entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg DPR) Willy Aditya dalam keterangannya kepada Hukumonline, Selasa (23/2/2021).

Willy menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana layak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Sebab, RUU ini telah memenuhi persyaratan teknis untuk diusulkan sebagai salah satu RUU Prolegnas Prioritas. DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formil. Meski Prolegnas Prioritas 2021 telah diputuskan di tingkat Baleg bersama pemerintah dengan 33 RUU. Sayangnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.

“Tapi, RUU Prolegnas Prioritas 2021 belum disahkan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR, sehingga masih ada peluang bila adanya keinginan pemerintah dan DPR memasukan RUU tersebut dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Pertengahan tahun dapat dievaluasi dengan memasukan RUU yang dinilai menjadi kebutuhan masyarakat. RUU ini penting untuk dimajukan,” harapnya.

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR ini menilai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa menjadi terobosan dalam upaya menekan angka kejahatan keuangan untuk tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi. Menurutnya, negara membutuhkan aturan perampasan aset hasil tindak pidana/kejahatan tertentu demi rasa keadilan publik.

Dia yakin berlakunya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil dapat menjawab permasalahan publik terkait kejahatan korupsi, kolusi dan nepotisme. Baginya, perampasan harta hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati. (Baca Juga: Sofyan Sitompul: ‘Wakil Tuhan’ yang Fokus ke Perampasan Aset)

Baginya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana memerlukan perangkat pokok. Pertama, soal definisi batasan aset-aset apa yang bisa dirampas. Kedua, tentang cara negara menegakan aturan perampasan aset melalui lembaga yang sudah ada. “Pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah menerapkan perampasan aset hasil tindak pidana sebagai pidana tambahan di beberapa UU terkait tindak pidana keuangan,” lanjutnya.

Tags:

Berita Terkait