Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia
Kolom

Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia

​​​​​​​Perlu dilakukan rekonstruksi terhadap pola pertanggungjawaban hukum rumah sakit di Indonesia.

Bacaan 8 Menit
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit di Indonesia
Hukumonline

Jevry Chrisian Harsa (24) warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melaporkan sebuah rumah sakit (RS) di Semarang ke Polda Jateng terkait dugaan malpraktik. Jevry berupaya mencari keadilan atas kelumpuhan sang istri, yaitu Ningrum Santi (23), usai melahirkan anak pertama mereka. Ningrum, pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2020 koma dan tidak sadarkan diri di ICU. Kondisi itu berlangsung selama tiga bulan hingga akhirnya Ningrum sadar, tapi kondisinya lumpuh. Sedangkan sang bayi meninggal dunia. Jevry berusaha mencari keadilan dengan mengadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan malapraktik dan mengajukan gugatan. Hal itu dilakukan karena mediasi tidak menghasilkan titik temu.

Pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam praktik layanan kesehatan dan praktik kedokteran di rumah sakit sebaiknya diaplikasikan tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Hal ini disebabkan, pertanggungjawaban hukum rumah sakit dalam menyelesaikan sengketa layanan medis di Indonesia membutuhkan kemanfaatan sesuai asas.  

Dalam praktiknya, beberapa kali tanggung jawab hukum rumah sakit dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan ini tidak dapat dilaksanakan secara optimal. Hal ini nampak dari kualitas pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit yang tidak dapat berjalan secara prima. Unit Gawat Darurat Rumah Sakit adalah bagian terdepan atau ujung tombak dari rumah sakit dalam memberikan pelayanan kesehatan, sehingga baik atau buruknya kualitas pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit dapat menjadi cermin terhadap kualitas pelayanan rumah sakit.

Dalam beberapa kali kejadian, pelayanan di Unit Gawat Darurat Rumah Sakit tidak dapat berjalan secara baik karena ketiadaan penanggung jawab biaya terhadap pasien. (Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 381/Pid/2014/PN.Tk). Padahal, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah mengamanahkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk mengutamakan penyelamatan nyawa pasien dan mencegah kecacatan serta mengesampingkan uang muka pada saat memberikan pertolongan pasien dalam keadaan darurat.

Tanggung jawab hukum rumah sakit seringkali tidak dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya karena masih kuatnya pola hubungan paternalistik antara pemberi dan penerima pelayanan kesehatan. Pola hubungan paternalistik merupakan pola hubungan antara atasan dan bawahan. Dalam pola hubungan paternalistik ini, dokter diposisikan sebagai atasan dan pasien diposisikan sebagai bawahan. Pasien belum menyadari bahwa di dalam dirinya terdapat hak, termasuk juga hak atas informasi sehingga seringkali dokter melakukan tindakan medis tanpa memberikan informasi yang memadai kepada pasien.

Pola hubungan paternalistik antara pasien dan dokter di Indonesia, sebenarnya secara berangsur-angsur mulai berubah dan mengarah kepada pola hubungan partnership setelah terjadinya Kasus Dokter S di Wedarijaksa, Pati, Jawa Tengah (Putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 8/1980/Pid.B/PN.Pt jo Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 203/1981/Pid/PT.Smg jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 600 K/Pid/1983) dan Kasus M di Sukabumi (Putusan Pengadilan Negeri Sukabumi Nomor 1/Pdt/G/1988/PN.Smi). Namun, hingga saat ini belum terwujud pola hubungan partnership yang ideal dalam hubungan antara pasien dan dokter di Indonesia.

J Guwandi dalam bukunya yang berjudul "Dokter dan Rumah Sakit" menyatakan bahwa, pada dasarnya, rumah sakit bertanggung jawab terhadap tiga hal yaitu; tanggung jawab yang berhubungan dengan duty of care (kewajiban memberikan pelayanan yang baik); tanggung jawab terhadap sarana dan peralatan; dan tanggung jawab terhadap personalia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait