PBH PERADI Jakbar Tandatangani MoU Kedua dengan PN Jakbar tentang Pendampingan/Bantuan Hukum
Berita

PBH PERADI Jakbar Tandatangani MoU Kedua dengan PN Jakbar tentang Pendampingan/Bantuan Hukum

Kerja sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan upaya pencapaian program prioritas dari Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 3 Menit
Acara Penandatangan MoU PBH PERADI Jakbar dan PN Jakbar di Jakarta, Selasa (23/2). Foto: istimewa.
Acara Penandatangan MoU PBH PERADI Jakbar dan PN Jakbar di Jakarta, Selasa (23/2). Foto: istimewa.

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta Barat (PBH PERADI Jakbar) kembali melanjutkan hubungan kerja sama dengan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sebelumnya, kerja sama yang digagas dengan semangat pro bono ini diawali dengan penandatanganan MoU pertama pada Maret 2020 dengan PN Jakbar.  Salah satu poin kerja sama, yakni disepakatinya fasilitas ruang kantor untuk pos bantuan hukum PBH PERADI Jakbar di PN Jakbar.

 

Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. berharap, ada peningkatan kualitas kerja sama dengan dilanjutkannya kolaborasi antara kedua instansi/lembaga. “Sudah satu tahun PBH PERADI Jakbar berkantor di PN Jakbar di bawah pimpinan Susy Tan, S.H., M.H. Masa kepengurusannya selama tiga tahun telah berakhir, sehingga dibutuhkan penandatanganan MoU kedua dengan kepengurusan baru yang diketuai oleh Theresia Purba, S.H., M.H. berdasarkan Surat Keputusan DPN PERADI,” katanya pada acara Penandatanganan MoU tentang Pendampingan/Bantuan Hukum di Jakarta, Selasa (23/2).

 

Hukumonline.com

Penandatangan MoU PBH PERADI Jakbar dan PN Jakbar disaksikan Ketua Umum PERADI,  Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.; Ketua PBH PERADI, Suhendra Asido Hutabarat, S.H., S.E., M.M., M.H., serta pejabat struktural PN Jakbar. Foto: istimewa.

 

Hermansyah menjelaskan, kerja sama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan upaya pencapaian program prioritas dari Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Secara spesifik Otto menegaskan, PBH harus aktif menggalang pro bono dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.

 

“Roh bantuan hukum adalah mutlak melekat bagi seorang advokat. Tugas advokat berdasarkan undang-undang berkewajiban memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak mampu. Pesan saya kepada Pengurus PBH PERADI Jakarta Barat yang baru bahwa perlu diperhatikan, jangan sampai membeda-bedakan pelayanan kepada klien yang dibantu. Prinsip kode etik PBH PERADI yang dianut adalah ‘First Class Services’. Tetap melayani dengan berkualitas, artinya meskipun tidak dibayar tapi perlakuan dan pelayanan terhadap klien harus paling utama seperti klien yang membayar. Saya juga menekan keras saat pembuatan peraturan perundang-undangan dibuat, di mana diberikan kesempatan paralegal memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Paralegal tidak qualified untuk bisa memberikan bantuan hukum kepada rakyat tidak mampu. Tetap haruslah advokat yang telah memenuhi kualifikasi tertentu, agar pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dapat diberikan pelayanan yang sama,” sebagaimana disampaikan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. dalam sambutannya.

 

Hukumonline.com

Penyerahan Surat Keputusan  Peradi tentang Pengangkatan Pengurus PBH Jakarta Barat periode 2021-2023 oleh Ketua Umum kepada PBH Jakbar diwakili Theresia Purba (Ketua) dan Ika Arini Batubara (sekretaris). Foto: istimewa.

 

Sementara itu, Ketua PN Jakbar, Dr. Syahlan, S.H., M.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada PBH PERADI Jakbar atas kerja sama yang terjalin dengan baik. Menurutnya, tanpa adanya bantuan dari PBH PERADI Jakbar, PN Jakbar akan mengalami banyak kendala. “Itu sebabnya sebagai mitra harus membangun sinergitas. Ke depannya harus memacu diri, bekerja, dan berkoordinasi dengan lebih baik dalam menyelesaikan kendala, sehingga semua pencari keadilan dapat terayomi,” ungkapnya saat memberikan sekapur sirih sebagai tuan rumah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait