Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total
Utama

Sejumlah Alasan UU ITE Perlu Diubah Secara Total

Untuk memastikan pengaturan yang harmonis dan minim risiko, terlebih dahulu pemerintah dan DPR merumuskan arah dan politik hukum pengaturan teknologi informasi dan komunikasi ke depan. Mulai perbaikan sejumlah ketentuan pidana, khususnya Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE yang sebenarnya masuk kualifikasi cyber-enabled crime; pengaturan kembali tata kelola konten internet; tanggung jawab platform digital.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES
Gedung DPR, tempat pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR-DPD. Foto: RES

Desakan agar pemerintah berinisiatif merevisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE) terus menguat. Tak hanya datang dari kalangan masyarakat sipil, sejumlah fraksi partai di DPR pun menyuarakan hal serupa. Selain mengusulkan, Pemerintah pun harus mendorong revisi UU ITE masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

“Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Pemerintah: Kepastian Revisi UU ITE Bergantung Hasil Tim Kajian)

Aziz memahami dinamika yang berkembang di masyarakat soal penerapan UU ITE yang jauh dari semangat awal pembentukan. Polemik hukum yang mencuat terkait hak kebebasan berpendapat dan berekpresi di depan muka umum terutama melalui dunia maya atau ruang digital. Terlebih, belum baiknya literasi digital di tengah masyarakat. Hal ini mengindikasikan sejumlah kasus terkait tafsir hukum pasal karet dalam UU ITE.

Ketidaktepatan penerapan pasal karet menjerat orang yang diduga melanggar UU ITE malah berakibat munculnya persoalan sosial (pembelahan masyarakat, red). Itu sebabnya, pemerintah perlu segera merevisi UU ITE. Dia menilai kegaduhan yang terjadi di media sosial akibat UU ITE terlampau banyak digunakan masyarakat saling melapor ke kepolisian.

“Bahkan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya korban dan tidak bersalah justru dilaporkan,” kata Aziz.

Bagi Aziz, sejumlah pasal yang kerap digunakan masyarakat melapor ke kepolisian antara lain Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Padahal, berkomunikasi dan memperoleh informasi dalam mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh hingga menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia dijamin Pasal 20, Papsal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J UUD Tahun 1945.

Politisi Partai Golkar itu menilai secara yuridis normatif, penyebaran informasi perlu melihat konvergensi dari empat bidang ilmu lain, selain teori hukum. Seperti keilmuan bidang teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi. Dalam ini meliputi UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; UU ITE; UU No.14 Tahun 2008 tentang Tentang Keterbukaan Informasi Publik; UU No. 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Tags:

Berita Terkait