Digugat Karyawannya Sendiri, Begini Tanggapan SKK Migas
Berita

Digugat Karyawannya Sendiri, Begini Tanggapan SKK Migas

Dalam replik penggugat mempertanyakan mengapa jika bentuknya penugasan kliennya dikenakan penalty.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Sidang sengketa Hubungan Industrial antara SKK Migas dan karyawannya masih terus berlangsung. Setelah gugatan, sidang dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan kemudian replik dari pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya Tiur Henny Monica. Hukumonline sendiri sudah mencoba meminta jawaban dari pihak SKK Migas atas gugatan tersebut, namun hingga persidangan dengan agenda replik atas jawaban pada Senin (22/2) kemarin, dokumen tersebut belum juga diberikan.

Meskipun begitu, kepada Hukumonline Plt Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih sempat memberikan tanggapan secara tertulis atas pemberitaan mengenai adanya gugatan tersebut. Menurutnya, penugasan yang diberikan kepada penggugat bukan Studi Doktoral, tetapi merupakan penugasan khusus yang meliputi empat hal.

Pertama, membangun jejaring dan melakukan kunjungan pada perusahaan konstruksi terbaik di dunia yang berada di Jerman serta merumuskan rekomendasi bagi pengembangan industri hulu migas di Indonesia. (Baca: Dianggap Melanggar Perjanjian Penugasan Studi Doktoral, SKK Migas Digugat Pegawainya)

Kedua, membuat standar fasilitas di lingkungan SKK Migas dan KKKS. Ketiga, melakukan kunjungan dan studi banding bersama lini terkait di SKK Migas untuk mengetahui standar pengelolaan proyek/fasilitas dan mengembangkan inovasi pada perusahaan Migas dan perusahaan besar dunia sektor lainnya yang berada di Eropa, beserta rinciannya yang ada pada surat penugasan. Keempat, mengajar sebagai Doktorarbeit (Pekerja Doktor) di Technische Universitat Darmstadt.

“Penugasan khusus tersebut sebagaimana dijelaskan pada butir (2) diatas untuk waktu 3 tahun,” ujar Susiana dalam keterangan tertulisnya.

Susiana juga menjelaskan dalam perjanjian kerja antara yang bersangkutan dengan SKK Migas dan juga berlaku dengan keseluruhan pegawai SKK Migas bahwa sebagai pemberi kerja memiliki hak untuk menugaskan, memindahtugaskan, mengganti penugasan dan lainnya sesuai dengan kebutuhan pemberi kerja. Selain itu SKK Migas terikat pula dengan berbagai ketentuan, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai kepegawaian sehubungan dengan status SKK Migas sebagai lembaga yang dibentuk oleh negara dan terikat pula dengan ketentuan penggunaan anggaran yang berasal dari negara melalui APBN.

Oleh karena itu setelah penugasan selama 3 tahun, pegawainya tersebut diminta kembali untuk bekerja di kantor SKK Migas di Jakarta. Susana juga menyatakan jika benar pegawainya itu telah kembali ke Jerman, sebab menurutnya hal itu dilakukan tanpa adanya ijin dari perusahaan dan bertentangan dengan aturan termasuk dalam pencegahan Covid-19 yang sudah diterapkan.

Tags:

Berita Terkait