Pemerintah Diingatkan Soal Insentif bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas
Utama

Pemerintah Diingatkan Soal Insentif bagi Perusahaan yang Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Karena UU Penyandang Disabilitas memandatkan atau mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Kemnaker terus mendorong dunia usaha untuk semakin tanggap membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin setara dan inklusif.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya di Dialog Interaktif  bertajuk 'Ketenagakerjaan Inklusif bersama Menteri Ketenagakerjaan RI” secara daring, Rabu (24/2/2021). Foto: ADY
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya di Dialog Interaktif bertajuk 'Ketenagakerjaan Inklusif bersama Menteri Ketenagakerjaan RI” secara daring, Rabu (24/2/2021). Foto: ADY

Kesetaraan, nondiskiriminasi, dan inklusifitas di tempat kerja menjadi isu yang terus berkembang di tingkat nasional dan internasional. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan yang mendukung kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja, antara lain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan aturan turunannya.  

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerbitkan sejumlah peraturan, seperti Permenaker No.21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Permenaker ini merupakan tindak lanjut dari PP No.60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan. Beleid ini memberi pedoman, antara lain untuk pemerintah daerah dalam membentuk unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan di daerah.

“Kami terus mendorong dunia usaha untuk semakin tanggap membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin setara dan inklusif,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya dalam Dialog Interaktif bertajuk “Ketenagakerjaan Inklusif bersama Menteri Ketenagakerjaan RI” secara daring, Rabu (24/2/2021). (Baca Juga: Kemnaker Jaring Aspirasi Masyarakat Daerah Susun 4 RPP UU Cipta Kerja)

Ida mengatakan Juli 2020 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian BUMN menandatangani MoU tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN. Seperti diatur Pasal 53 UU Penyandang Disabilitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Menurut Ida, perusahaan tidak perlu melakukan perubahan besar untuk menerapkan kesetaraan dan inklusivitas di tempat kerja. Bisa dimulai dengan hal yang sederhana, misalnya menyediakan fasilitas yang memudahkan bagi penyandang disabilitas untuk beraktivitas dan panduan sederhana ketika terjadi bencana.

Ketua DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mengatakan DPN Apindo bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan USAID aktif mendorong isu tentang kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja. Salah satu hasilnya yakni meluncurkan Pedoman Tentang Kesetaraan dan Inklusifitas di Tempat Kerja pada September 2020 lalu. Pedoman itu diharapkan dapat memudahkan perusahaan melaksanakan konsep kesetaraan dan inklusifitas di tempat kerja.

Setelah peluncuran pedoman itu, Hariyadi melihat ada peningkatan pemahaman di kalangan perusahaan terkait isu kesetaraaan dan inklusifitas. Ini dapat dilihat dari sejumlah perusahaan yang melakukan sosialisasi mengenai pedoman ini kepada anak perusahaan atau grup mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait