Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos
Utama

Begini Kronologis Mensos Juliari Minta Fee Rp10 Ribu Paket Sembako Bansos

Ada pihak perantara yang meminta fee Rp30 ribu per paket bansos.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 6 Menit
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Foto: RES
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Foto: RES

Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Juliari Peter Batubara yang ketika itu menjabat sebagai Menteri Sosial sudah bergulir. Harry Van Sidabukke, seorang pengusaha menjadi orang pertama yang diseret ke meja hijau untuk mendengarkan surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Pada proses penyidikan, diketahui Juliari meminta fee sebesar Rp10 ribu dari setiap paket sembako bantuan sosial (bansos) kepada para vendor. Dan disini penuntut umum menguraikan bagaiman proses tersebut dilakukan dan uang fee diberikan oleh pengusaha dalam hal ini Harry Van Sidabukke yang didakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang seluruhnya Rp1,28 miliar.

Mulanya, pada Pada awal bulan April 2020 Harry mendapatkan informasi bahwa ada pekerjaan bantuan sosial sembako dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian Sosial Tahun 2020. Atas informasi tersebut, ia menemui Pepen Nazaruddin selaku Dirjen Perlindungan Jaminan Sosial Kementerian Sosial dan Mokhamad O Royani selaku Sesditjen untuk menanyakan terkait proyek tersebut.

Atas arahan Royani, ia berkoordinasi dengan Rizki Maulana guna mengajukan penawaran pekerjaan tersebut dengan menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude, namun tidak memenuhi kualifikasi. (Baca Juga: “Fee Lawyer” Hotma Sitompul di Kasus Bansos Ditelisik KPK)

Selanjutnya atas saran Achmad Gamaluddin Moeksin Alias Agam, Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk pada tanggal 15 April 2020 sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 untuk menjadi supplier bagi perusahaan itu.  Setelah bertemu, Lalan menyetujuinya dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Selanjutnya sebagai perwakilan PT Pertani (Persero), Harry menghadap Victorius Saut Hamonangan Siahaan selaku Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik pada Direktorat PSKBS Kementerian Sosial dan PPK Reguler Direktorat PSKBS) untuk memaparkan spek barang, jenis, jumlah, kesiapan gudang.

Diketahui, pagu anggaran Pengadaan Bantuan Sosial Sembako Penanganan COVID-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi pada Kementerian Sosial Tahun 2020 adalah bersumber dari APBN Tahun 2020 dengan nilai sebesar Rp6,84 triliun. Adapun pelaksanaannya dibagi dalam 12 tahap yakni sejak bulan April 2020 s/d November 2020 dengan jumlah setiap tahapnya adalah sebanyak 1.900.000 paket sembako, sehingga seluruh tahap berjumlah 22,8 juta paket sembako.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait