6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana
Utama

6 Alasan Mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Hal terpenting perampasan aset tidak bergantung pada penjatuhan hukuman pidana (penjara) terhadap pelaku. Baleg DPR akan senang bila menerima Surat Presiden atas pengusulan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana secara formil.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi  kejahatan ekonomi: BAS
Ilustrasi kejahatan ekonomi: BAS

Sudah bertahun-tahun tahun nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tak ada kejelasan. Sejak tahun 2012, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini sudah mulai dibahas saat era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan RUU Perampasan Aset ini mandek hingga Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi instrumen penting mendukung agenda pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Tanah Air.

Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengaku telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pertengahan Februari lalu. Pertemuan ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini yang  telah berproses di sejak era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.

Bahkan, pembahasan di internal pemerintah telah rampung diharmonisasi pada November 2010 silam. Selanjutnya, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah disampaikan kepada Presiden melalui surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PP.02.03-46 tanggal 12 Desember 2011. “RUU Perampasan aset kami nilai sangat urgent untuk perbaikan kinerja pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia,” ujar Dian Ediana dalam keterangannya, Rabu (25/2/2021). (Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas)

Terdapat enam alasan penting dan mendesaknya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana untuk dapat segera dibahas dan diundangkan.

  1. Tingkat pemberantasan tindak pidana ekonomi, seperti korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya relatif rendah ditinjau dari tingkat keberhasilannya. Penyebabnya, antara lain faktor efek jera dan pencegahan yang sangat rendak dan tidak memadai. Seharusnya, dalam hal tindak pidana ekonomi, perampasan aset hasil tindak pidana menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku. Bila dibiarkan, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipin sudah menjalani masa hukuman (penjara).
  1. Kejahatan ekonomi merupakan kejahatan canggih atau sophisticated. Kejahatan dengan berbagai bentuk rekayasa keuangan atau financial engineering dan rekayasa hukum legal engineering. Langkah itu ditempuh para pelaku kejahatan agar dapat mengelabui aparat penegak hukum, mempersulit proses hukum di pengadilan, dan mempersulit proses penyitaan konvensional.
  1. Pengembalian aset (recovery asset) kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi terbilang masih amat rendah. Atau belum cukup membantu pengembalian keuangan negara secara optimal dalam upaya membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait