Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional
Utama

Ini Urgensi Pentingnya RUU Hukum Perdata Internasional

Kementerian Hukum dan HAM sudah membuat Tim beranggotakan lintas kementerian/lembaga untuk menyusun RUU HPI yang ditargetkan selesai tahun ini. Diupayakan masuk Prolegnas Prioritas 2022 untuk segera dibahas dan disahkan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Sejumlah narasumber dalam Sarasehan III: Penguatan Instrumen Hukum Perdata dan Komersial Lintas Negara Sebagai Modalitas Diplomasi Ekonomi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa
Sejumlah narasumber dalam Sarasehan III: Penguatan Instrumen Hukum Perdata dan Komersial Lintas Negara Sebagai Modalitas Diplomasi Ekonomi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia, Kamis (25/2/2021). Foto: Istimewa

Selama ini Indonesia terikat dengan beragam perjanjian internasional terkait perdagangan global. Mengingat dinamika usaha perdagangan global sangat dinamis dan menyangkut lintas batas negara, maka diperlukan regulasi hukum keperdataan dan niaga (komersial) yang mampu mengakomodir kebutuhan itu. Salah satu yang tengah digagas Pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM, Tudiono, menerangkan proses penyusunan draft RUU sudah diinisiasi sejak tahun 1980, tapi prosesnya berliku dan panjang, sehingga belum selesai. Tahun 2021 ini, kata dia, Pemerintah kembali menyusun draft RUU dengan membentuk Tim yang anggotanya lintas kementerian/lembaga.  

“Targetnya draf selesai tahun 2021. Diupayakan dapat masuk Prolegnas Prioritas 2022 untuk segera dibahas dan disahkan,” kata Tudiono dalam diskusi secara daring bertema “Sarasehan III: Penguatan Instrumen Hukum Perdata dan Komersial Lintas Negara Sebagai Modalitas Diplomasi Ekonomi Dalam Mendukung Pemulihan Ekonomi Indonesia”, Kamis (25/2/2021). (Baca Juga: Mengintip Substansi RUU Hukum Perdata Internasional)

Tudiono mengatakan RUU HPI merupakan regulasi penting untuk kalangan dunia usaha. RUU HPI ini kelak akan menggantikan Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen (AB) yang merupakan produk hukum warisan pemerintahan kolonial Belanda. RUU ini akan mengatur berbagai hal terkait keperdataan dan niaga, salah satunya mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.  

“Aturan ini akan sangat penting karena menjadi UU pertama yang mengatur keperdataan secara trans nasional,” kata dia.  

Selain itu, penting meningkatkan kapasitas lembaga peradilan, seperti peningkatan hakim, akuntabilitas dan kredibilitas pengadilan juga diperlukan untuk kepercayaan publik. Ini penting agar masyarakat, terutama di daerah perbatasan tertarik untuk menggunakan hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketanya. Praktiknya, selama ini masyarakat yang ada di daerah perbatasan kerap menggunakan hukum negara lain dalam membuat perjanjian.

Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumantha, mengatakan lembaga pengadilan merupakan pihak yang penting terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing dan bantuan timbal balik dalam masalah perdata komersial lintas negara. Kedua isu tersebut perlu mendapat perhatian dari pemerintah.

Tags:

Berita Terkait