Izin 24 Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah di Papua Barat Dievaluasi
Berita

Izin 24 Perusahaan Kelapa Sawit Bermasalah di Papua Barat Dievaluasi

Evaluasi Perizinan utamakan perlindungan SDA dan Pemberdayaan Masyarakat Adat.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: RES

Selama dua tahun terakhir, Provinsi Papua Barat dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi tata kelola perizinan perkebunan kelapa sawit secara intensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Evaluasi ini merupakan salah satu program Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) KPK, yang merupakan upaya terhadap perlindungan Sumber Daya Alam (SDA) dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat dilakukan kepada 24 perusahaan pemegang izin. Sebanyak 24 perusahaan tersebut memiliki total luas wilayah konsesi 576.090,84 hektare. Dari total luas wilayah tersebut, terdapat 383.431,05 hektare wilayah yang bervegetasi hutan yang masih bisa diselamatkan dalam konteks penyelamatan SDA. Perusahaan tersebut berlokasi di 8 kabupaten yaitu Sorong, Sorong Selatan, Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Maybrat dan Fakfak.

Hasil evaluasi perizinan kelapa sawit Provinsi Papua Barat tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers “Hasil Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Papua Barat” di Manokwari (25/02). Hadir sebagai narasumber Dominggus Mandacan, Gubernur Provinsi Papua Barat, Alexander Marwata, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Yacob S. Fonataba, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat.

Evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini telah dimulai sejak bulan Juli 2018 dengan berlandaskan tiga instrumen kebijakan. Tiga instrumen kebijakan tersebut adalah Deklarasi Manokwari, Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan Sawit (Inpres Moratorium Sawit), dan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA). (Baca Juga: Terbitkan Surat Domisili Beli Lahan Sawit di Kasus Nurhadi, Ini Aturan Beli Tanah Absentee)

“Proses ini adalah upaya Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam perlindungan hutan dan perbaikan tata kelola dalam memaksimalkan upaya pemanfaatan SDA yang berkelanjutan, lestari, dan berpihak kepada masyarakat adat. Kami berharap tindak lanjut dari proses ini bisa mendorong peran masyarakat adat secara signifikan dalam pengelolaan SDA di Papua Barat,” kata Dominggua Mandacan, Gubernur Papua Barat dalam keterangan tertulisnya.

Ia kemudian berterima kasih kepada KPK dan berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat. Dominggus berharap dapat melihat hasil konkrit dari terlaksananya evaluasi perizinan ini. “Potensi lahan yang dapat diselamatkan dari hasil evaluasi perizinan ini akan kami dorong untuk dikelola oleh masyarakat adat dengan prinsip - prinsip keberlanjutan,” kata dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendorong dilaksanakannya rekomendasi hasil evaluasi perizinan ini. “Evaluasi ini awalan yang sangat baik untuk perbaikan tata kelola sawit, akan semakin berdampak jika komitmennya dilanjutkan dengan pelaksanaan rekomendasinya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait