Tarik Gas! Ini Ragam Insentif Kendaraan Bermotor Listrik
Utama

Tarik Gas! Ini Ragam Insentif Kendaraan Bermotor Listrik

Pemerintah telah memiliki rencana strategi pengembangan kendaraan bermotor listrik hingga 2025.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Direktur Pengembangan Promosi BKPM, Ricky Kusmayadi. dalam Diskusi Hukumonline bertema 'Peluang Investasi dan Kerangka Regulasi: Akselarasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;, Kamis (25/2). Foto: RES
Direktur Pengembangan Promosi BKPM, Ricky Kusmayadi. dalam Diskusi Hukumonline bertema 'Peluang Investasi dan Kerangka Regulasi: Akselarasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai;, Kamis (25/2). Foto: RES

Kendaraan bermotor listrik (KBL) diharapkan menjadi transportasi pengganti berbahan energi fosil karena dianggap lebih ramah lingkungan sekaligus lebih irit. Pengembangan kendaraan bermotor listrik telah ramai penggunaannya pada berbagai negara seperti Cina, Jepang, Amerika Serikat dan Eropa.

Sementara itu, Indonesia baru memulai mengembangkan secara optimal industri tersebut padahal terdapat potensi sumber daya alam nikel yang menjadi bahan baku utama sumber energi kendaraan bermotor listrik. Regulasi pengembangan kendaraan bermotor listrik baru hadir dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Sorotan perkembangan kendaraan bermotor listrik menjadi perhatian utama publik saat ini. Hal ini seiring kabar produsen kendaraan bermotor listrik raksasa Tesla ingin berinvestasi di Indonesia. Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan terus bernegosiasi dengan Tesla agar berinvestasi. (Baca: Memahami Kerangka Regulasi Kendaraan Listrik Berbasis Baterai)

Direktur Pengembangan Promosi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Ricky Kusmayadi, menyatakan pemerintah memberikan berbagai insentif bagi industri kendaraan bermotor listrik. Insentif tax holiday diberikan pada ekosistem industri tersebut yang tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM).

“Ada 7 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat tax holiday. Nanti, ada regulasi turunannya dari Kementerian Keuangan,” jelas Ricky dalam Diskusi Hukum Online “Peluang Investasi dan Kerangka Regulasi: Akselarasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai”, Kamis (25/2). Mengenai besaran tax holiday tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Ricky menjelaskan pemerintah telah memiliki rencana strategi pengembangan kendaraan bermotor listrik hingga 2025. Tahap pertama, investor diperkenankan mengimpor unit utuh atau completely built up (CBU) dengan jumlah dan jangka waktu tertentu. Kemudian, investasi akan dikembangkan pada pengembangan perakitan dan penggunaan komponen dalam negeri. Terakhir, investasi kendaraan bermotor listrik dilakukan penguatan dan pendalaman struktur industri dengan pembuatan komponen utama dan pendukung kendaraan bermotor listrik bertana baterai.

Selain insentif pemerintah pusat, beberapa daerah seperti Jakarta, Jawa Barat, Bali dan Yogyakarta juga memberlakukan insentif perpajakan kendaraan bermotor listrik. Insentif tersebut berupa pengurangan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan bermotor listrik hingga 0 persen.

Tags:

Berita Terkait