Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia
Berita

Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia

BI menyatakan Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Saat ini, BI sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis (18/2). 

“Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo.

Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah. (Baca: Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?)

Oleh sebab itu, Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan. Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut. “Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo. 

Sebenarnya seperti apa legalitas Bitcoin di Indonesia? Dalam buku yang ditulis oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berjudul Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 yang diakses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (hal.vi), Bitcoinadalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.

Dalam penjelasan Pasal 34 huruf a Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dijelaskan bahwayang dimaksud dengan virtual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter yang diperoleh dengan cara mining, pembelian, atau transfer pemberian (reward) antara lain Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven. Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.

Kemudian, pengertian uang menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011tentangMata Uangadalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait