Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto
Berita

Perlunya Memperkuat Regulasi Pasar Kripto

Bappebti mengklaim peraturan 7/2020 bertujuan bertujuan mencegah penggunaan aset kripto yang untuk tujuan ilegal. Seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pengembangan senjata pemusnah massal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Foto: RES
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo. Foto: RES

Perkembangan teknologi digitalisasi memaksa semua pihak beradaptasi dengan situasi era modern. Sektor usaha pun serupa, agar tak tergilas oleh persaingan yang ketat dengan memanfaatkan digitalisasi.  Karenanya pemerintah mesti segera menyiapkan regulasi yang komprehensif agar memberi jaminan keamanan pada kegiatan usaha di sektor komoditas digital.

“Khususnya, kepada pedagang dan konsumen aset kripto yang selama ini hanya mendasarkan pada aturan yang dibuat oleh Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti),” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/2).

Pria biasa disapa Bamsoet mengutip pernyataan Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen yang telah menguncang harga Bitcoin atau dikenal Crytocurrency. Sebab ketiadaan otoritas yang mengawasi, spekulatif, serta harga tidak mencerminkan nilai sesungguhnya. Akibatnya dapat sebagai alat pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya.

Dia berpandangan di Indonesia, peraturan yang dibuat Bappebti dirasa masih belum memberikan kepastian dan perlindungan hukum secara maksimal. Terlebih, pasar kripto di Indonesia dapat berpotensi dijadikan sarana pencucian uang. Bamsoet khawatir aset kripto berpotensni menjadi tren baru sebagai instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketepurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Mantan Ketua DPR periode 2014-2019 itu berpandangan, aset kripto seperti bitcoin sempat mengalami kenaikan harga mencapai AS$57 ribu per bitcoin. Setidaknya sekitar Rp 798 juta per bitcoin dengan kurs Rp14 ribu per dolar AS. Karena itulah Bamsoet mendorong Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)  merumuskan aturan yang dapat memberikan keapstian hukum. (Baca: Bitcoin Cs Sah Diperdagangkan di Bursa Komoditi, Bagaimana Isi Aturannya?)

Tentu saja aturan tersebut dalam bentuk UU. Karenanya, aturan yang dirumuskan tak hanya sebatas peraturan Bappebti. Dengan begitu nantinya terdapat dasar hukum yang kuat bagi beroperasionalnya pasar kripto serta dewan pengawas pasar kripto di Indonesia. Dia mencatat, per Januari 2021 Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.  

Sementara perusahaan yang memperoleh tanda daftar dari Bappebti sebagai pedagang fisik aset kripto di Indonesia mencapai 13 perusahaan.  Karenanya, menjadi keharusan pemerintah memperkuat dasar hukum aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bappebti No.7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Tags:

Berita Terkait