Risiko Hukum Menggunakan Dana Bank yang Salah Transfer
Berita

Risiko Hukum Menggunakan Dana Bank yang Salah Transfer

Jika uang tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka penerima dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Nahas benar nasib Ardi Pratama (AP). Karena menggunakan dana salah transfer, AP akhirnya dibui. Nasabah Bank Central Asia (BCA) ini memakai uang salah transfer dari BCA senilai Rp51 juta. AP mengira uang tersebut adalah komisi dari penjualan mobilnya.

Kasus yang menimpa AP terjadi pada 17 Maret 2020, di mana terjadi transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekeningnya. Namun AP menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan. Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja. AP mengklaim jika dirinya sudah melakukan pengecekan terkait dana tersebut, namun tidak ditemukan data pengirimnya.

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa terjadi salah transfer uang. Hal itu disadari setelah adanya komplain dari pihak yang seharusnya menerima transfer uang tersebut.

Pada hari yang sama, petugas BCA diwakili sang back office berinisial NK, dan I data ke rumah AP. Pegawai bank tersebut meminta AP untuk mengembalikan utuh nominal uang tersebut. Namun sayangnya, AP bisa mengembalikan dana dengan cara mencicil, mengingat pada Maret adalah masa awal pandemi.

Keesokan harinya setelah kedatangan dua pegawai BCA tersebut, AP mendapatkan surat somasi dari pihak BCA. Bagian hukum BCA langsung mendatangi kediaman AP, dan AP kemudian menghubungi pihak BCA dan berusaha untuk meminta keringanan pengembalian dengan cara dicicil.

AP pun kemudian melakukan setor tunai Rp 5 juta ke rekening BCA pribadinya, sehingga ada dana mengendap lebih kurang Rp 10 juta. Kemudian pada 10 November 2020, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan tuduhan Pasal 855 UU Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010. (Baca: Ahli: Kesalahan Transfer Sering Terjadi)

Peristiwa salah transfer seperti ini kerap terjadi, tidak hanya terjadi kepada bank ke nasabah, namun juga terjadi antar nasabah. Transfer dana diatur dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima. Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.

Tags:

Berita Terkait