Bagaimana Pandemi Mengubah Bursa Gaji In House Counsel dan Lawyer?
Berita

Bagaimana Pandemi Mengubah Bursa Gaji In House Counsel dan Lawyer?

Profesi hukum dinilai tetap tinggi perminatnya mengingat berbagai transaksi bisnis masih berlangsung.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap bursa gaji di industri hukum seperti profesi in house counsel dan advokat atau lawyer. Perusahaan dan firma hukum sebagian besar menahan penambahan gaji pada in house counsel dan advokat sejak awal pandemi. Tidak hanya pada level junior atau staff saja, penundaan kenaikan gaji juga terjadi pada level senior hingga partner dan vice president.

Berdasarkan survei perusahaan jasa konsultan rekrutmen internasional Robert Walters “Salary Survei Overviews 2021” yang dipublikasikan pada Februari 2021 memperkirakan tingkatan gaji in house counsel dan lawyer sama dengan hasil survei 2020. Konsultan Robert Walters Spesialisasi Legal, Albertus Pratama menyatakan perusahaan dan firma hukum tidak menaikan gaji in house counsel dan lawyer pada 2020. Sehingga, dia memperkirakan tingkat kenaikan gaji yang harusnya terjadi pada 2020 baru terjadi pada 2021.

“Ketika 2019 ternyata banyak company tidak memberi kenaikan sehingga angka tidak berubah dari 2019 ke 2020. Karena kami lihat akhir 2020 mulai picking up (naik) trennya sehingga menurut kami 2021 sama di 2020, ketika salary survei (2020) tidak memprediksi ada pandemi,” jelas Albertus saat dihubungi Hukumonline, Senin (1/3).

Kondisi serupa terjadi di luar profesi hukum karena kemampuan perusahaan merekrut pekerja menurun. Terlebih lagi, terdapat perusahaan terpaksa mengurangi tenaga kerjanya selama pandemi. Meski demikian, profesi hukum dinilai tetap tinggi perminatnya mengingat berbagai transaksi bisnis masih berlangsung. (Baca: Mengintip Besaran Gaji di Industri Jasa Hukum 2020-2021)

Albertus menjelaskan jasa in house counsel dan lawyer tetap dibutuhkan untuk membantu proses transaksi merger dan akuisisi. Selain itu, kebutuhan jasa profesi hukum ini juga meningkat untuk menangani permasalahan hubungan industrial seperti ketenagakerjaan. Kemudian, kebutuhan tersebut juga masih tinggi untuk memenuhi penyelesaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

“Legal itu top three-nya transaction lawyer, general corporate dan unik sebenarnya industrial relation dan litigation lawyers. Ini unik karena sebelumnya industrial dan litigation lawyers sudah banyak, hampir setiap tikungan ada. Ternyata pasca-pandemi banyak orang PKPU, pailit,” jelas Albertus.

Selain pemulihan kegiatan bisnis, masih terdapat berbagai faktor menyebabkan gaji in house counsel dan lawyer naik pada 2021. Industri hukum di Indonesia dianggap menarik bagi firma hukum asing. Kehadiran firma hukum asing dinilai Albertus akan meningkatkan gaji lawyer yang berpengalaman.

Tags:

Berita Terkait