Percaturan Parpol pada RUU Pemilu
Kolom

Percaturan Parpol pada RUU Pemilu

Kerangka hukum dan berbagai aspek dalam UU Pemilu sebelumnya yang masih bermasalah dapat diperbaiki sehingga memadai untuk digunakan dalam penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Bacaan 5 Menit
Radian Syam. Foto: Istimewa
Radian Syam. Foto: Istimewa

Bung Hatta pernah mengatakan, "masih panjang jalan yang harus ditempuh untuk tiba pada demokrasi yang sesungguhnya". Hal ini senada jika dilihat dari kondisi yang tengah terjadi di Indonesia dewasa ini. Dalam beberapa hari pekan, pelbagai berita tentang RUU Pemilu ramai dibicarakan dan mendapat perhatian. Pelbagai isu menguat, salah satunya terkait sikap beberapa parpol dan pemerintah yang menunda untuk merevisi UU Pemilu.

Partai politik merupakan elemen penting dalam negara yang menganut sistem demokrasi. Partai politik berfungsi sebagai kanal bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan nilai. Aspirasi, kepentingan dan nilai yang disalurkan warga negara kemudian digunakan partai politik dalam menentukan arah kebijakan negara. Dengan kata lain, dalam proses pengambilan kebijakan negara, partai politik berperan sebagai jembatan yang menghubungkan antara warga negara dan institusi-institusi negara.

Dalam konteks Indonesia, partai politik lahir sebagai bagian dari ekspresi kemerdekaan berpendapat, berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945. Eksistensi partai politik juga berhubungan dengan upaya perwujudan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi yaitu mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan warga negara.

Dalam konteks ini, maka jelas dibutuhkan sistem kepartaian yang baik. Check (pengawasan) and balance (keseimbangan), sebuah prinsip penting dalam bernegara, juga dapat berjalan bila ada sistem kepartaian yang baik, yang pada gilirannya juga mewujudkan efektivitas penyelenggaraan negara.

Partai Politik dan Pemilu

Partisipasi politik warga negara salah satu bentuk nyatanya diwujudkan melalui pemilihan umum. Pemilihan umum dalam konteks negara modern bisa dikatakan sebagai jantung dan denyut kedaulatan rakyat. Sebab itu, pemilihan umum merupakan suatu keharusan yang dilakukan dalam konteks bernegara dalam rangka menjamin dan menjaga kedaulatan rakyat.

Dalam konteks menjamin dan menjaga kedaulatan rakyat dalam pemilu, bukan semata aktivitas pemilu yang perlu diselenggarakan, tetapi peraturan-peraturan terkait penyelenggaraan pemilu itu sendiri perlu dirumuskan, diatur dan ditetapkan. Ini bertujuan agar pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil dan betul-betul menggambarkan kehendak dari warga negara sehingga bisa mewakili aspirasi, nilai, dan kepentingan mereka.

Pada konteks ini, maka peran partai politik menjadi penting. Partai politik merupakan institusi yang menjadi ruang atau kanal bagi warga negara untuk menyalurkan aspirasi, nilai dan kepentingan mereka. Dalam konteks ini, maka partai politik melalui utusan mereka di lembaga legislatif harus mampu merumuskan kebutuhan peraturan undang-undang pemilu yang sesuai dengan aspirasi warga negara sehingga peraturan tersebut dapat bersifat adil dalam penyelenggaraan pesta demokrasi dan betul-betul dapat menjadi sarana dari pelbagai aspirasi, nilai, dan kepentingan warga negara yang hendak menentukan pilihan pada pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait