Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia
Berita

Sejumlah Aturan Pembatasan Minuman Beralkohol di Indonesia

Ketentuan pengendalian miras terdapat pada berbagai peraturan, baik di tingkat pusat dan daerah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi Foto: RES
Ilustrasi Foto: RES

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Penanaman Modal (BUPM) berkaitan pembukaan investasi minuman keras mengandung alkohol. Pencabutan lampiran tersebut dilakukan untuk merespons penolakan masyarakat terhadap rencana pemerintah membuka investasi industri minuman keras di beberapa provinsi seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.

Minuman beralkohol masuk ke dalam Lampiran III Perpres 10/2021. Pada daftar yang memuat 46 bidang usaha dengan persyaratan tertentu turut memasukkan Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031) ke dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan bahwa ketiga jenis ini penanaman modalnya baru dapat dilakukan pada provinsi-provinsi tersebut dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Di luar hal tersebut, Kepala BKPM dapat menetapkan daerah lain berdasarkan usulan dari gubernur.

Di samping itu, masyarakat perlu memahami regulasi pembatasan konsumsi dan distribusi minuman beralkohol yang berlaku pada perundang-undangan. Dalam siaran persnya, Center Indonesia Policy Studies menyampaikan ketentuan pengendalian miras terdapat pada berbagai peraturan, baik di tingkat pusat dan daerah. (Baca: Presiden Cabut Lampiran Perpres 10/2021 Soal Minuman Keras)

1 – Peraturan Presiden (Perpres) No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Perpres 74/2013 menyatakan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2HSOH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Kemudian, beleid tersebut juga memuat tentang defenisi minuman beralkohol tradisional yang pengertiannya adalah dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

Pasal 7 Perpres 74 Tahun 2013 memuat minuman beralkohol golongan A (kadar etil alkohol atau etanol sampai 5 persen, golongan B (kadar 5-20 persen), dan golongan C (kadar 20-55 persen) hanya dapat dijual di hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Penjualan juga dapat dilakukan pada toko bebas bea dan tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Penjualan dan/atau peredaran yang ditentukan kepala daerah tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Selain itu, penjualan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol di tempat. Dan, penjualannya dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait