‘Jurus’ Law Firm Bertahan di Tengah Pandemi
Utama

‘Jurus’ Law Firm Bertahan di Tengah Pandemi

Sebagian besar kantor hukum menahan, bahkan mengurangi gaji lawyer khususnya level menengah atas. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada kantor hukum yang sudah besar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Pandemi Covid-19 telah berlangsung genap setahun di Indonesia sejak kasus pertama pada Maret 2020. Pandemi menghambat seluruh kegiatan usaha termasuk industri jasa hukum. Bukan hal aneh, kantor hukum atau law firm harus menunda dan mengurangi pembayaran gaji maupun komisi kepada advokat atau lawyer.

Partner ADCO Law Firm Rizky Dwinanto membenarkan kondisi tersebut. Dia menceritakan sebagai strategi agar bertahan saat pandemi sebagian besar kantor hukum menahan bahkan mengurangi gaji lawyer khususnya level menengah atas. Bahkan, kondisi tersebut juga terjadi pada kantor hukum yang sudah besar.

“Bukan Cuma stagnan bahkan ada tapping down, normalisasi. Kami paham regulasi dilarang menurunkan gaji, sehingga yang kami lakukan survival mode dengan adjustment, cut gaji sampai 30 persen. Di beberapa big firm juga lakukan hal tersebut bahkan one of the big firm tidak lakukan gaji sampai lima bulan,” jelas Rizky, Selasa (2/3).

Dia mengatakan permasalahan pembayaran tersebut sudah dirasakan sejak awal 2020. Klien cenderung menunda transaksi sehingga kebutuhan jasa hukum turut menurun. Memasuki masa puncak pandemi pada Mei-Juni 2020, Rizky mengatakan dampak pandemi sangat terasa pada lawyer senior dan klien juga menahan pembayaran kepada law firm. (Baca: Bagaimana Pandemi Mengubah Bursa Gaji In House Counsel dan Lawyer?)

Dampak pandemi terus berlanjut pada hingga akhir 2020. Meski kondisi mulai membaik karena mulai ada transaksi, dan kekurangan gaji sudah mulai dibayarkan kepada lawyer namun Rizky menyatakan pihaknya belum berani untuk menaikan gaji lawyer. Untuk menyiasatinya, lawyer akan menerima persentase pembayaran lebih besar dari transaksi yang ditanganinya. 

Meski demikian, dia optimistis industri jasa hukum bergerak positif pada 2021. Hal ini karena pemulihan ekonomi yang sudah mulai terlihat dan peningkatan permohonan pengadilan mengenai restrukturisasi, PKPU dan peningkatan transaksi merger dan akuisisi. 

“Buat saya pribadi, kami sampaikan ke tim untuk coba tahan cap gaji dengan ada yang saat ini. Tapi, variable income kami naikkan based on transaction deal-nya. Kami ambil berapa persentase dari deal tersebut, jadi fix income belum lakukan adjustmen (kenaikan) tapi variable income-nya yang ada adjustment,” jelas Rizky.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait