Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas
Berita

Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas

Sri Mulyani mengaku kecewa atas tindakan suap yang melibatkan pegawai DJP, terlebih terjadi di tengah upaya negara memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dugaan kasus suap. Saat ini KPK masih mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus tersebut, hingga nanti pengumuman penetapan tersangka bisa dilakukan. Kabarnya, dugaan suap terkait pegawai DJP ini bernilai puluhan miliar rupiah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah KPK yang juga disertai Unit Kepatuhan Internal (UKI) di lingkungan Kemenkeu yang telah bekerjasama untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pengaduan masyarakat atas dugaan suap tersebut terjadi pada awal tahun 2020 yang kemudian dilakukan tindakan oleh Unit Kepatuhan Internal Kemenkeu dan KPK dengan melakukan tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

“Kami di Kementerian Keuangan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers secara daring, Rabu (3/3).

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif serta pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh atau oleh siapapun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan. Terhadap pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat di dalam dugaan suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, dia mengigatkan kepada seluruh Wajib Pajak (WP), kuasa hukum pajak, dan konsultan pajak untuk ikut menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan, hadiah atau sogokan kepada pegawai DJP. Dia juga meminta agar seluruh WP, kuasa hukum pajak dan konsultan pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar, lengkap dan jelas.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait