Niat Revisi Berujung Interpretasi
Kolom

Niat Revisi Berujung Interpretasi

Revisi lebih tepat jika dibandingkan dengan mengeluarkan interpretasi yang dibuat oleh suatu lembaga.

Bacaan 7 Menit
Mona Ervita. Foto: Istimewa
Mona Ervita. Foto: Istimewa

Presiden  Joko Widodo pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 melakukan rapat tertutup dengan pimpinan TNI dan Polri di Istana Negara, menyatakan bahwa Pemerintah akan membuka ruang untuk duduk bersama dengan DPR RI dalam melakukan merevisi pasal yang terdapat di UU Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut dengan UU ITE). Niat baik yang disampaikan oleh Presiden Jokowi merupakan angin segar yang di mana banyaknya laporan yang masuk di Kepolisian terkait adanya tindak pidana defamasi atau pencemaran nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.

Berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) sepanjang tahun 2020, sebanyak 35 kasus masyarakat terjerat pasal karet UU ITE. Pasal yang kerap kali dilaporkan paling banyak adalah Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Beberapa di antara orang yang dilaporkan dengan menggunakan kedua pasal ini adalah, aktivis, jurnalis, masyarakat sipil, hingga akademisi.

Jika melihat skor kebebasan sipil Indonesia berdasarkan data dari Freedom House, sepanjang tahun 2014-2019 mendapatkan peringkat 3.0 dengan skor 64 hingga 62. Artinya, kebebasan sipil di Indonesia dinilai tidak cukup bebas dalam mengemukakan pendapat bahkan masyarakat takut untuk berpendapat. Dilihat pula dengan beberapa kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang, seperti UU ITE, beberapa pasal yang dinilai dapat diintepretasi dan mudah dilaporkan secara subjektif. Berdasarkan data tersebut pula, tentunya Presiden Jokowi dalam pernyataannya, melakukan wacana untuk merevisi UU ITE.

Pernyataan Presiden tersebut memberikan respons bagi jajaran-jajaran di bawahnya, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate yang menyebutkan, pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Selain Menkominfo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membentuk Virtual Police di Direktorat tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk memantau kasus-kasus di dunia digital dan menekan penggunaan pasal dalam UU ITE.

Pasal yang Perlu Direvisi

Menurut Penulis, Pasal 27 ayat (3) dan 28 ayat (2) UU ITE, bukan saja yang menjadi fokus pasal yang perlu direvisi. Beberapa pasal yang berkaitan dengan pembungkaman kebebasan berpendapat adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 26 ayat (3) tentang Penghapusan Informasi dan Dokumentasi Elektronik.

Definisi “tidak relevan” tersebut tidak memberikan pengertian yang tepat dan jelas sebagaimana yang dimaksudkan. Pasal ini digunakan untuk sensor informasi dan wajib dikenakan pada setiap Penyelenggara Sistem Elektronik. Pasal ini kiranya perlu direvisi dengan memberikan definisi yang jelas mengenai batasan apa saja terkait informasi atau dokumen yang tidak relevan itu seperti apa.

  1. Pasal 27 ayat (1) tentang Penyebaran Konten yang Memuat Kesusilaan.

Pasal ini pernah menjerat seorang guru di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril yang di mana ia merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasannya. Baiq Nuril divonis bersalah karena telah menyebarkan konten yang memiliki muatan melanggar kesusilaan berupa rekaman percakapan Baiq Nuril dan pelaku. Pasal ini tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai apa saja muatan yang melanggar kesusilaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait